Asahan, IDN Times - Dua bersaudara di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, ditangkap polisi karena diduga menyebarkan uang palsu. Mereka adalah AS (21) dan HM (24), kakak-adik asal Kelurahan Siumbut Baru, Kecamatan Kisaran Timur.
Penangkapan berlangsung pada Kamis, 17 Juli 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, setelah polisi menerima laporan dari warga yang mencurigai adanya transaksi menggunakan uang palsu di sebuah kedai. Saat digeledah, pelaku sempat mencoba menghilangkan barang bukti, namun berhasil ditemukan oleh petugas.