Medan, IDN Times – Presiden Joko Widodo memerintahkan agar para pejabat meniadakan acara buka puasa bersama pada Ramadan 2023. Arahan itu tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.
Dalam surat ada beberapa poin yang menjadi alasan larangan buka puasa bersama. Salah satunya adalah terkait transisi pandemik COVID-19 menuju endemik.
Surat itu juga mengarahkan agar Menteri Dalam Negeri menindaklanjuti arahan kepada para gubernur, bupati dan wali kota.