Medan, IDN Times - Menjelang Hari Raya Idulfitri 2025, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menerbitkan Surat Edaran yang mengatur pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja di wilayah Sumut. Selain itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut juga menyediakan Posko Pengaduan THR untuk membantu pekerja yang mengalami kendala dalam menerima haknya.
Posko ini akan beroperasi mulai 11 Maret hingga 17 April 2025 dan tersedia di setiap Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten/Kota serta seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengawasan Ketenagakerjaan Sumut.