Komisioner KPU Binjai Robby Efendi, saat memberikan arahan kepada Relawan Demokrasi (Relasi) dalam melakukan sosialisasi di Lapangan Merdeka, Binjai (IDN Times/ Bambang Suhandoko)
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/ Kota. Disebutkan jumlah anggota DPRD Kabupaten/ kota ditetapkan paling sedikit 20 kursi, dan paling banyak 54 kursi. Hal ini tertuang di pasal 8 PKPU nomor 16/2017.
Kabupaten/ Kota dengan jumlah penduduk 100 ribu orang memperoleh alokasi 20 kursi, lebih dari seratus ribu 25 kursi, diatas 200 ribu hingga sampai dengan 300 ribu memperoleh 30 kursi dan seterusnya. Tapi jika lebih dari 300 ribu penduduk, maka jatah kursi di DPRD Binjai bisa bertambah 5 kursi. Jumlah penduduk ini nantinya akan merujuk ke data di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Kepala Bidang Piak dan Pemanfaatan Data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kota Binjai, Jubaidah S.E, menjelaskan, bahwa berdasarkan Data Kependudukan Bersih (DKB) yang dilakukan secara periodik, pada semester 2 di tahun 2020 jumlah penduduk di kota Binjai tercatat sebanyak 295.492. Sedangkan semester 2 di tahun 2021 sebanyak 298.228 penduduk. Artinya ada penambahan penduduk di tahun 2021 lalu.
"Namun untuk DKB tahun 2022 belum keluar, mungkin Agustus nanti," jelas Zubaidah, beberapa waktu lalu.