Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jaminan Sosial Menopang Kala Berjuang di Negeri Seberang

Kedatangan jenazah PMI yang mengalami keccelakaan kerja di Korea di Terminal Kargo Bandara Kualanamu, Sabtu 4 Oktober 2025 (IDN Times/Doni Hermawan)
Kedatangan jenazah PMI yang mengalami keccelakaan kerja di Korea di Terminal Kargo Bandara Kualanamu, Sabtu 4 Oktober 2025 (IDN Times/Doni Hermawan)

Medan, IDN Times- Suara tangis meraung terdengar di Terminal Kargo Bandara Kualanamu, Deli Serdang 4 Oktober 2025 lalu. Tetty Herawati Napitupulu terkulai lemas. Berkali-kali tubuhnya ambruk nyaris pingsan. Sejak turun dari mobil ia sudah dipapah Saut Simamora, sang suami.

Ketika sebuah peti berbalut plastik dikeluarkan, tangisnya makin menjadi. “Reza...Reza..” Nama itu terus diucapkannya sambil memeluk peti jenazah itu. Saut Simamora terus merangkul dan menenangkan istrinya itu. Meski hatinya juga remuk, namun Saut berupaya menampakkan wajah ketegaran menghadapi musibah ini.

Reza Valentino Simamora, pemuda 19 tahun itu pulang dalam keadaan tak bernyawa dari Korea Selatan. Dia adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang baru bekerja 6 bulan lalu di negeri Ginseng. Sebuah kecelakaan saat bekerja di laut 23 September 2025 lalu merenggut nyawa Sulung dari tiga bersaudara itu.

“Reza belum lama bekerja di Korea. Setelah empat bulan pendidikan di Jawa, dia terbang ke sana Maret lalu. Dai kerja di perusahaan kapal penangkap ikan di Incheon,” kata Jesmon Barutu, paman korban yang jadi juru bicara keluarga.

Dari laporan resmi dari KBRI Seoul, saat itu kapal penangkap ikan Garamho itu beroperasi sekitar 25 mil laut barat daya Pulau Yeonpyeong, Ongjin-gun, Incheon, Korea Selatan pada 23 September 2025. Namun nahas, Reza terjatuh sekitar pukul 07.48 waktu setempat ketika menarik jaring penangkap ikan karena tali kawat penahan tubuhnya terputus.

Empat hari tanpa kabar berita, kepolisian Incheon melaporkan jasad alumni SMA Negeri 22 Medan itu ditemukan pada 27 September 2025 pukul 15.56 waktu setempat dalam kondisi meninggal dunia.

“Tali seling yang putus itu dari investigasi tidak mendapat perawatan sebagaimana mestinya. Hasil rapat dengan KBRI juga menegaskan hal ini murni kecelakaan kerja. Begitu dinyatakan hilang, langsung dilakukan pencarian di sana. Kabar ini sempat viral di TikTok lalu temannya memberi tahu soal ini kepada keluarga,” ungkap Jesmon.

Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumatra Utara yang merupakan Unit Pelaksana Teknis di Bawah Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) bersama KBRI di Korea Selatan bekerja sama untuk proses pemulangannya. Reza diterbangkan 3 Oktober 2025 dari Incheon Korsel menuju Jakarta, kemudian penerbangan dari Jakarta - Medan pada tanggal 4 Oktober 2025.

“Kami berterima kasih proses pemulangannya cukup cepat gak hanya seminggu. Biasanya katanya itu cukup lama,”kata Jesmon.

Selama enam bulan bekerja, Reza sudah ikut membantu keuangan keluarganya. Reza menjadi kebanggaan keluarga karena bisa bekerja di luar negeri.“Sudah sempat bangunkan teras rumah mamaknya. Tentu keluarga sangat terpukul, dia anak paling besar yang diharapkan bisa membantu adik-adiknya,” bebernya.

Dirjen Pemberdayaan KemenP2MI Muhammad Fachri turut mengantar jenazah Reza kepada keluarganya bersama Kepala BP3MI Sumut Harold Hamonangan Simanjuntak.

Pada kesempatan itu, pemerintah juga menyerahkan santunan meninggal dunia dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp85 juta yang diserahkan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara Raden Agung Harry Cahya di rumah duka, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas. Reza diketahui berangkat melalui program resmi Government to Government (G2G) antara Indonesia dan Korea Selatan.

Reza kemudian mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan. Diketahui setiap PMI yang berangkat dengan prosedural akan mendapatkan santunan tersebut.

Jenazah Reza diberangkatkan dengan ambulans usai tiba di Terminal Kargo Kualanamu (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Jenazah Reza diberangkatkan dengan ambulans usai tiba di Terminal Kargo Kualanamu (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Kepala BP3MI Sumut Harold Hamonangan Simanjuntak menjelaskan ,setiap PMI yang berangkat dengan prosedural akan mendapat perlindungan berupa jaminan sosial.  Sistem perlindungan itu terbagi tiga masa yakni pra-penempatan, masa penempatan, dan purna penempatan. Iuran dibagi sesuai masa tersebut dan manfaatnya ada di setiap tahap.

“Pada contoh kasus Reza kemarin, ahli waris menerima 85 juta dari BPJS, sementara biaya total asuransi hanya sekitar Rp 360 ribu sesuai kontrak kerja selama 2 tahun. Menurut kami, itu sangat membantu untuk keluarga,” kata Harold kepada IDN Times, Jumat (28/11/2025).

Memang diakuinya ada permintaan penambahan manfaat. Hanya saja kalau manfaat bertambah, premi biasanya ikut naik. “Itu nanti dibahas di tingkat kementerian atau BPJS. Jangan sampai preminya memberatkan PMI,” bebernya.

Tentunya berangkat lewat prosedural memberi banyak keuntungan. Sedangkan PMI non-prosedural seperti kasus kematian biaya pemulangan jenazahnya ditanggung keluarga. “Siapa yang mau celaka, tentu tidak. Tapi setidaknya, setiap pekerja migran harus mendapat jaminan sosial,” ucapnya.

Sejak awal PMI yang terdaftar di bawah naungan KemenP2MI wajib terintegrasi dengan BPJS Ketenagakerjaan. PMI harus mendaftar di aplikasi SISKOP2MI lewat online. “Dari awal proses, setelah daftar di SISKOP2MI, membuat paspor dan visa kerja, PMI harus mengikuti OPP (Orientasi Pra-Pemberangkatan) untuk mendapatkan IPMI (Identitas Pekerja Migran Indonesia).Sebelum IPMI diterbitkan, PMI wajib membayar BPJS. Sistemnya sudah terintegrasi.Kalau belum bayar, IPMI tidak bisa dikeluarkan,” bebernya.

Sejauh ini dari laporan yang didapatkannya, PMI banyak melakukan klaim saat kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Tak terkecuali kasus kekerasan. “Kalau klaim diajukan langsung oleh PMI ke BPJS, bisa mandiri atau online. Kalau datang ke kantor kami, pasti kami bantu, termasuk menghubungkan ke petugas BPJS mitra kami. Hasil verifikasi tetap kewenangan penuh BPJS,” bebernya.

Saat kasusnya kematian, BP3MI akan menghubungi BPJS lebih dulu untuk memberitahukan soal kabar kecelakaan kerja tersebut. Dengan status PMI prosedural, semua lebih mudah. “Sewaktu mengurus Reza, kita tinggal melengkapi dokumen dari keluarga, surat kematian dan lain-lain. Kami bantu menghubungkan keluarga dengan BPJS. Setelah dokumen lengkap, dan sesuai prosedur, pencairan tidak lama,” bebernya.

Dijelaskannya, ada empat skema pemberangkatan PMI. Selain G2G yakni pemerintah ke pemerintah, ada juga P2P (Private to Private) yakni dari perusahaan ke perusahaan. Ada juga skema G2P (Government to Private) atau UKPS (Usaha Khusus Penempatan Secara Sementara). Dalam skema ini, lembaga pemerintah tertentu seperti BUMN atau BUMD yang mengirimkan tenaga profesional atau teknis ke perusahaan asing berdasarkan kerja sama bisnis.

Terakhir, ada skema perseorangan atau mandiri. “Semua skema wajib terdata di BP3MI/BP2MI. Tapi di Sumut, yang dominan itu P2P, mandiri, dan G2G. Untuk UKPS, sejauh ini belum ada yang berjalan dari Sumut,” ucapnya.

Tahun 2025 ini ada sekitar 2.300 orang PMI yang berangkat dari Sumatra Utara. Jumlah tahun ini berkurang dari tahun sebelumnya sebanyak 7 ribuan orang.

“Penurunannya karena sektor pabrik di Malaysia masih banyak yang tutup. Padahal PMI Sumut mayoritas berangkat ke Malaysia.Sektor yang masih buka itu perkebunan, PRRT, housekeeping, atau hotel. Tapi tidak banyak lowongan,” katannya.

Memang belum semua PMI terdaftar untuk program BPJS Ketenagakerjaan. Untuk PMI yang belum menjalani skema pendaftaran lewat SISKOP2MI dalam aturan terbaru tetap akan terintegrasi dengan BPJS Ketenagakerjaan saat melakukan pendaftaran ulang.

“Kalau PMI lama habis kontrak lalu perpanjang, mereka wajib lapor ke BP3MI untuk pembaruan IPMI dan perjanjian kerja. Kalau lapor, mereka otomatis bayar BPJS untuk kontrak baru,” ucapnya

Keluarga menerima santunan kecelakaan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp85 juta (IDN Times/Doni Hermawan)
Keluarga menerima santunan kecelakaan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp85 juta (IDN Times/Doni Hermawan)

Sementara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara Raden Agung Harry Cahya menjelaskan program perlindungan untuk pekerja itu pada dasarya diejawantahkan dalam 5 program jaminan sosial, yakni Jaminan Kecelakaaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Dari data terakhir dalam laporan tahunannya, tercatat ada 635.142 PMI sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif se-Indonesia sampai Desember 2024.

“Sejauh ini untuk PMI masih 3 program yang dilakukan JKK, JKM dan JHT,” kata Harry, sapaan akrabnya, kepada IDN Times, Kamis (27/11/2025).

Payung hukum untuk perlindungan pekerja migran mulai diatur pada tahun 2017 lalu lewat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 7 tahun 2017 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia. Kemudian terbit lagi Permenaker nomor  18 tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia dengan adanya perubahan nama TKI menjadi PMI.

Pemerintah menerbitkan lagi Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 yang mengatur perlindungan yang lebih komperehensif mulai dari sebelum, selama hingga setelah bekerja. Ada tujuh manfaat baru dan sembilan manfaat yang nilainya meningkat dari Permenaker sebelumnya. Sedangkan premi atau iuran yang dibayarkan tak berubah.

Harry menjelaskan, besaran iuran program JKK dan JKM masih sama seperti sebelumnya. Rinciannya, iuran sebelum bekerja Rp37.500, iuran selama dan setelah bekerja untuk periode 6 bulan sebesar Rp108.000, 12 bulan Rp189.000, dan 24 bulan sebesar Rp332.500. Untuk perpanjangan/kelebihan jangka waktu perjanjian kerja sebesar Rp13.500, setiap bulan.

“Sudah 3 kali perubahan regulasi untuk PMI, tentunya pendaftaran lebih ketat. Jadi regulator membuat sistem untuk bisa menjaring dari sisi digitalisasi. Mereka yang mau bekerja di luar negeri dengan mengisi aplikasi SISKOP2MI sudah ‘dikunci’ dengan wajib mendaftar BPJS ketenagakerjaan. Kalau tidak, maka gak bisa di-approve,” bebernya.

Untuk kasus kematian Reza Simamora dijelaskannya, pekerja terdaftar di dua program JKK dan JKM saja. Maka ahli waris berhak mendapat manfaat santunan kecelakaan kerja yang mengakibatkan meninggal dunia diberikan kepada ahli waris sebesar Rp85 juta.

“Untuk JKK, proses pengajuannya kepada kami itu paling lama akan kami pengajuan dalam waktu 3 hari kerja. BPJS harus sudah bisa menyimpulkan kasus kecelakaan kerja. Setelah pemberitahuan dan kesimpulan 5 hari kerja sudah harus mentransfer,” jelasnya.

Untuk PMI yang meninggal namun sudah berkeluarga, maka ahli waris juga akan mendapatkan santunan beasiswa. Ditanggung hingga perguruan tinggi dengan jumlah yang sudah ditentukan.

“Beasiswa untuk pekerja migran disamakan dengan pekerja domestik untuk yang cacat hingga meninggal akibat kecelakaan kerja. Jumlahnya bervariasi dari TK sampai perguruan tinggi,” papar Harry.

Rinciannya untuk TK-SD Rp1,5 juta per tahun, SMP Rp2 juta per tahun, SMA Rp3 juta per tahun dan S1 Rp12 juta per tahun. “Jadi totalnya Rp174 juta untuk 2 orang anak.dan akan dipantau setiap tahun,” ucapnya.

Selain itu kasus kecelakaan kerja juga bisa mencakup kekerasan yang terjadi terhadap PMI. Misalnya asisten rumah tangga yang mendapat kekerasan dari majikannya. Hal itu juga sudah diatur dalam Permenaker 4 tahun 2023.

“Terluka seperti ada memar yang juga bisa mengakibatkan trauma, itu termasuk kekerasan kerja, karena majikan sendiri yang melakukannya. Untuk pengobatan bisa menggunakan sistem rembuirse dengan penggantian biaya kepada kami. Maksimal biayanya Rp50 juta,” ucapnya.

Beberapa santunan lain yang didapatkan PMI adalah risiko gagal daftar. Diungkap Harry, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan santunan.

“Ada yang namanya risiko gagal daftar. Misalnya direkrut orang dari daerah untuk dipekerjakan di perusahaan konstruksi di Malaysia. Sudah diurus dokumennya dan sudah ditemukan pemberi kerja, tapi gagal berangkat misalnya karena perusahaan kolaps atau efisiensi sehingga tidak butuh tenaga kerja. Ini banyak terjadi pasca pandemik COVID-19 lalu,” ucapnya.

Pengajuan klaim juga banyak dilakukan karena adanya PHK. Kebanyakan dari PMI yang bekerja di Malaysia. “Kita kan banyak mensuplai PMI ke Malaysia, tapi banyak juga PHK yang terjadi. Maka kita perlu berikan santunan PHK bagi mereka sesuai dengan ketentuan. Ada juga orang yang selama bekerja sakit-sakitan. Di Indonesia sehat, sampai di sana entah kenapa jadi hepatitis, sakit jantung dan lainnya. Jadi kami beri bantuan transportasi untuk pulang, karena bos atau majikannya tidak mau memberikan fasilitas,” tambahnya.

 Untuk prosesnya, PMI bisa melakukan pengajuan baik offline maupun online. Termasuk mengajukan klaim dari aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

“BPJS juga punya perwakilan di beberapa negara seperti Hongkong dan Taiwan. Jadi mereka bisa ajukan ke sana atau lewat holtine. Di web dan aplikasi juga bisa secara online. Pekerja meng-upload dokumen di sana. Kita akan proses berdasar rekening atau buku tabungan yang sudah disampaikan,” ucapnya.

Nantinya PMI yang sudah memasukkan data-datanya dalam pengajuan klaim akan terkonfirmasi lewat balasan email. Peserta bisa melakukan tracking mengetahui status pengajuannya di aplikasi JMO. Demikian pula pendaftaran secara online.

“PMI yang sudah terlanjur bekerja di luar negeri sejak lama tapi belum terdaftar lewat proses yang sekarang, kami juga menyediakan kanal online untuk dia bisa daftar jadi pekerja tanpa harus datang ke kantor pulang ke Indonesia,” pungkasnya.

 

 

 

 

 

Share
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

Jaminan Sosial Menopang Kala Berjuang di Negeri Seberang

30 Nov 2025, 22:26 WIBNews