Banda Aceh, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menuntut hukuman cambuk terhadap dua terdakwa perkara jarimah liwat atau hubungan sesama jenis.
Tuntutan itu dibacakan JPU Kejari Banda Aceh, Alfian, dalam sidang yang berlangsung tertutup di Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh, pada Senin (28/7/2025).