Ilustrasi -apel Siaga Pengawasan Pemilu Serentak tahun 2024 di halaman kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Makassar, Selasa (14/6/2022). (Dok. Bawaslu Sulsel)
Aswin menjelaskan aturan terkait pengambilalihan tugas dan wewenang di kabupaten/kota. Aturan itu tertuang di dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 556 ayat 3. Di mana pengawasan di tingkat Kabupaten/Kota di ambil alih wewenang pengawasannya oleh Bawaslu Provinsi.
"Kemudian, dengan di back up seluruh Panwascam se-Sumut," ucap Aswin saat dikonfirmasi VIVA, Selasa 15 Agustus 2023.
Meski jabatan komisioner berakhir, kerja-kerja kesekretariatan tetap dijalankan oleh staf. “Sekretariat setiap Kabupaten/ Kota, tetap menjalankan tupoksinya dalam fungsi administrasi penyelenggara," ucap Aswin.