puluhan massa aksi yang datang dari Dolok Parmonangan, ingin Sobartua dibebaskan (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Sementara itu menurut Jhon Tonny Tarihoran selaku Ketua Pengurus Harian Aman (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara) wilayah Tanah Batak menduga kuat Sobartua Siallagan ditangkap pihak kepolisian. Pihaknya juga telah mengirim pengacara untuk membantu menyiasati kasus ini.
"Melalui pengacara kita, kemarin sudah ketemu dan melakukan pengecekan, bahwa Sobartua ada di Polda. Hanya saja memang pada saat kejadian istrinya tidak ada menerima surat penangkapan," sesal Jhon.
Baginya, anggota polisi yang menangkap Sobartua harus memiliki prosedur seperti dilayangkannya surat penangkapan. Hal ini disebutnya agar proses penangkapan lebih humanis dan manusiawi.
"Karena Pak Sobartua itu bukan penjahat, bukan pengedar narkoba, bahkan dia juga bukan teroris. Dia itu hanya seorang lanjut usia yang sudah berumur 65 tahun dan dia sehari-hari bertani. Jika dia tidak bertani maka Dari mana sumber hidupnya? Itu yang kita mohon di sini dan kita minta ditangguhkan penahanannya. Keluarga beserta masyarakat adat bersedia menjadi penjaminnya dan memastikan supaya dia kooperatif dan tidak merusak barang bukti," pungkasnya.