Medan, IDN Times – Zuraida Hanum, pelaku pembunuhan terhadap suaminya Hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim dalam persidangan, Rabu (1/7). Perempuan 41 tahun itu terbukti bersalah karena melakukan pembunuhan berencana bersama selingkuhannya Jefri Pratama, 42 dengan bantuan adiknya Reza Fahlevi.
“Mengadili satu menyatakan terdakwa Zuraida Hanum terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana berencana yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntum umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zuraida Hanum oleh karena itu dengan pidana mati,” ujar Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri Medan.