Deli Serdang, IDN Times - Wacana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB) menerapkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bekerja di rumah per Januari 2020, mendapat tanggapan dari berbagai pihak. Tanggapan juga dilontarkan Anggota DPR RI Komisi II dari Fraksi PDI Perjuangan,
Djarot Syaiful Hidayat.
Menurut dia, sebelum wacana itu diterapkan perlu dilakukan kajian mendalam. Karena PNS terdiri dari bermacam-macam golongan, ada jabatan struktural dan fungsional.
"Jadi kalau ditanya apa boleh PNS bekerja di rumah, boleh aja asalkan kinerjanya bisa dievaluasi dan dimonitor," kata Djarot saat ditemui di Deli Serdang.