Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Setyawan (IDN Times/Eko Agus Herianto)

  • Medan, IDN Times - Seorang anggota polisi yang bertugas di wilayah hukum Polrestabes Medan tepatnya Polsek Pancur Batu kena sanksi demosi. Hukuman pemindahan itu didapatkannya akibat pertikaian yang terjadi antara dirinya dengan salah satu warga.

Oknum polisi berpangkat brigadir yang belakangan diketahui bekerja di unit provos itu, diduga menganiaya warga dengan melempar botol alkohol. Alhasil korban luka-luka sampai dilarikan ke rumah sakit.

1. Bripka A akan didemosi ke Pak-pak Bharat akibat aniaya warga

Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Setyawan (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Peristiwa penganiayaan yang dilakukan Bripka A kepada salah seorang warga Pancur Batu terjadi pada tanggal 15/5/2025 lalu. Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Setyawan mengatakan bahwa Bripka A sudah mendapatkan sanksi patsus (penempatan khusus) hingga hari ini.

"Dia masih dipatsus. Nanti akan didemosi," ujar Gidion, Senin (2/6/2025).

Sanksi demosi ini nantinya akan membuat Bripka A terdepak. Gidion mengatakan personel provos Polsek Pancur Batu itu akan dipindahkan ke luar Medan.

"Pindah ke Pak-pak Bharat," lanjutnya.

2. Bripka A dan korban saling mengenal dan sempat terjadi cekcok di antara mereka

Editorial Team

Tonton lebih seru di