Imbas Aniaya Warga Pakai Botol, Polisi di Medan Kena Sanksi Demosi

- Medan, IDN Times - Seorang anggota polisi yang bertugas di wilayah hukum Polrestabes Medan tepatnya Polsek Pancur Batu kena sanksi demosi. Hukuman pemindahan itu didapatkannya akibat pertikaian yang terjadi antara dirinya dengan salah satu warga.
Oknum polisi berpangkat brigadir yang belakangan diketahui bekerja di unit provos itu, diduga menganiaya warga dengan melempar botol alkohol. Alhasil korban luka-luka sampai dilarikan ke rumah sakit.
1. Bripka A akan didemosi ke Pak-pak Bharat akibat aniaya warga

Peristiwa penganiayaan yang dilakukan Bripka A kepada salah seorang warga Pancur Batu terjadi pada tanggal 15/5/2025 lalu. Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Setyawan mengatakan bahwa Bripka A sudah mendapatkan sanksi patsus (penempatan khusus) hingga hari ini.
"Dia masih dipatsus. Nanti akan didemosi," ujar Gidion, Senin (2/6/2025).
Sanksi demosi ini nantinya akan membuat Bripka A terdepak. Gidion mengatakan personel provos Polsek Pancur Batu itu akan dipindahkan ke luar Medan.
"Pindah ke Pak-pak Bharat," lanjutnya.
2. Bripka A dan korban saling mengenal dan sempat terjadi cekcok di antara mereka

Bripka A tersandung kasus penganiayaan setelah seorang warga berinisial G mantap membuat laporan polisi. Di mana kasus tersebut menyeret nama Bripka A yang diduga melempar botol alkohol ke arah wajah korban.
Sebelum insiden terjadi, Bripka A dan korban mengalami cekcok. Kapolrestabes Medan berpendapat bahwa memang terjadi masalah saat itu.
"Menurut saya, ada persoalan di antara mereka," ujar Gidion.
Akibat mendapatkan penganiayaan menggunakan botol, korban yang terluka dilarikan ke rumah sakit.
"Iya, hasil pengakuannya (Bripka A) mereka saling kenal," ungkap Gidion.
3. Bripka A aniaya warga setelah minum tuak

Polisi sudah memeriksa Bripka A. Terkait dengan dugaan Bripka A mabuk saat menganiaya warga, Kapolrestabes Medan menepis hal itu.
"Hasil pemeriksaan dia tidak mabuk. Tapi dia habis minum tuak," pungkasnya.