Ibu yang Tenggelamkan Bayinya ke Ember di Medan Divonis Gangguan Jiwa

Medan, IDN Times – Kasus dugaan ibu membunuh bayinya di Jalan Mahkamah, Kota Medan memasuki babak baru. Sebelumnya ibu korban Rika Yunita, diperiksa di Rumah Sakit Jiwa, Kota Medan.
Rika sempat ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus itu. Dia diduga menenggelamkan bayi yang masih berusia 1 bulan ke dalam ember berisi air, Senin (2/10/2023).
1. Hasil pemeriksaan, tersangka mengalami gangguan jiwa

Belakangan hasil pemeriksaan menunjukkan Rika mengalami gangguan kejiwaan.
"Hasil pemeriksaan (Rika) mengalami gangguan jiwa," ujar Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir, melalui telepon seluruh, Senin (23/10/2023).
2. Polisi akan melakukan gelar perkara terkait status hukum Rika

Namun kata Fathir terkait status pidananya, polisi akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu.
"Nanti akan kita gelar perkara, untuk selanjutnya (menentukan statusnya), berdasarkan keterangan dokter dan berdasarkan Pasal 44 KUHP ayat 1," tutup Fathir.
Adapun bunyi dari Pasal 44 KUHP ayat 1 yakni, barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya, karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit tidak pidana.
3. Rika biarkan anaknya di dalam ember

Kasus ini terungkap saat suami Rika pulang bekerja. Dia menemukan anaknya sudah meninggal di dalam ember.
"Saat pulang rupanya ditengok anaknya sudah terapung di dalam ember, nangis suaminya dan bilang anaknya sudah meninggal," ujar Israwati, tetangga Rika.



















