Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Hasil Autopsi Bayi yang Dibuang Lewat Ojol, Ada Pendarahan di Kepala

Abang beradik jadi tersangka pengiriman mayat bayi ke ojol (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Abang beradik jadi tersangka pengiriman mayat bayi ke ojol (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Medan, IDN Times - Kasus abang beradik berinisial R dan NH kompak membuang bayi melalui driver ojek online menjadi topik yang hangat di Kota Medan. Sebab bayi yang usianya belum genap seminggu itu dalam kondisi sudah meninggal dunia dengan dibungkus tas beserta sajadah.

Sampai saat ini polisi masih melakukan cek DNA apakah bayi tersebut merupakan hasil inses antara abang beradik itu. Sebab mereka mengaku ada hubungan asmara sejak 2022 dan pernah beberapa kali melakukan hubungan seksual (inses).

1. Hasil autopsi, ada resapan darah di kepala bayi

Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Setyawan (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Setyawan (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Setyawan membeberkan perkembangan kasus abang beradik yang membuang mayat bayi melalui ojek online. Kini sang bayi telah diautopsi di RS Bhayangkara.

"Hasil DNA belum keluar, tapi hasil autopsi luar dan kondisi lambung sudah. Ini masih kita konfirmasi lebih lanjut, bagaimana dia proses melahirkannya," kata Gidion.

Mengapa proses melahirkan disebut Gidion menjadi sorotan, hal ini disebabkan karena sang ibu (NH) melahirkannya sendiri di kos pada 3 Mei 2025. Artinya tidak ada pendampingan persalinan yang memadai saat itu.

"Ya (hasil autopsi) ada resapan darah di kepalanya. Apakah dia melahirkan jatuh, atau ada kekerasan, nanti kita konfirmasi. Termasuk kepada bidan bagaimana logika melahirkan secara mandiri," lanjut Gidion

2. Abang beradik mengaku melakukan hubungan inses sejak 2022

Abang beradik jadi tersangka pengiriman mayat bayi ke ojol (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Abang beradik jadi tersangka pengiriman mayat bayi ke ojol (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Berdasarkan pengakuan abang beradik itu, mereka berdua pernah melakukan hubungan inses sejak 2022. Namun, mereka yakin anak tersebut bukanlah hasil hubungan sedarah. Hingga kini polisi tengah berupaya melakukan cek DNA dan mencari siapa ayah kandung si anak. 

Selain itu tersangka sebelumnya juga mengaku bahwa mereka berniat menguburkan bayi. Namun diduga terdapat penolakan dari warga.

"Saya baru dengar informasi itu (penolakan penguburan bayi oleh warga). Tapi kalau pun itu terjadi, kemudian tidak mengambil langkah seperti itu (membuang bayi melalui ojol). Harusnya kan komunikasi seperti dengan Babinkamtibmas atau cari cara terbaik," tutur Kapolrestabes Medan.

Aksi mereka membuat masyarakat di Kecamatan Medan Timur gempar. Terlebih abang beradik itu bukanlah warga setempat, alih-alih warga di Kecamatan Medan Belawan.

"Konstruksi hukum masih tetap sama. Terjerat UU perlindungan anak," tutur Gidion.

3. Bayi tidak dirawat di Rumah Sakit karena keterbatasan ekonomi

Tersangka tersandung UU Perlindungan Anak (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Tersangka tersandung UU Perlindungan Anak (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Kapolrestabes Medan sebelumnya mengungkapkan bahwa bayi tersebut meninggal saat umurnya belum genap seminggu. 3 Mei tersangka NH melahirkan secara mandiri di kos-kosan.

"Lalu dalam proses merawat, bayi jatuh sakit. Sempat diantar ke RS, lalu dibawa ke rumah lagi karena keterbatasan ekonomi. Kemudian bayi meninggal tanggal 7 Mei 2025. Setelah meninggal, bayi dibawa ke salah satu tempat di wilayah Brayan," ungkap Gidion.

Menitipkan bayi kepada ojol merupakan hasil rembukan NH dan R. Sehingga sehari setelah sang bayi meninggal, mereka segera memesan jasa ojol lalu menentukan titik pembuangan.

"Keduanya berperan sebagai pengantar dan penerima dalam konteks di aplikasi Gojek tersebut. Sehingga ditaruh di sini, dikirimkan ke marbot. Masyarakat juga gak mengenal siapa namanya Putri. Di aplikasi itu mereka menggunakan nama Putri dan Budi. Tapi nama aslinya NH dan R," pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Eko Agus Herianto
Doni Hermawan
Eko Agus Herianto
EditorEko Agus Herianto
Follow Us