Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi (IDN Times/Prayugo Utomo)
Massa KAMMI juga mendesak Edy Rahmayadi untuk memanggil Pertamina untuk membatalkan kebijakan tersebut. "Kami meminta pemerintah Sumut bersama Pertamina menambah kuota BBM bersubsidi dan menjamin ketersediaannya terutama menjelang Ramadan," ujar Rozi.
Massa disambut oleh Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Sumut Muhammad Fitriyus. Dia berjanji akan menyampaikan tuntutan aksi massa kepada gubernur.
"Kami akan laporkan kepada pimpinan (gubernur) untuk memanggil pihak Pertamina agar masalah ini bisa diselesaikan dengan sebaik-baiknya dan sesuai undang-undang," pungkas Fitriyus.
Sebelumnya, harga BBM nonsubsidi wilayah Sumut mengalami kenaikan di masa pandemik COVID-19 dimulai pada Kamis (1/4/2021). Menurut Pertamina Regional Sumatera Bagian Utara kenaikan itu sesuai dengan Peraturan Gubernur Sumut Nomor 1 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Terdapat perubahan tarif PBBKB khusus bahan bakar non subsidi menjadi 7,5 persen di wilayah Sumut. Sedangkan untuk tarif PBBKB Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti premium dan Jenis BBM Tertentu (JBT) seperti bio solar tidak mengalami perubahan.
Adapun perubahan yang terjadi adalah harga pertalite dari Rp 7.650 menjadi Rp 7.850. Pertamax dari Rp 9.000 menjadi Rp 9.200. Pertamax turbo dari Rp 9.850 menjadi Rp 10.050. Pertamina dex dari Rp 10.200 menjadi Rp 10.450. Dexlite Rp 9.500 menjadi Rp 9.700, serta solar non Public Service Obligation (PSO) dari Rp 9.400 menjadi Rp 9.600.