Ilustrasi uang (IDN Times/Arief Rahmat)
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumut, Baharuddin Siagian mengatakan bahwa kenaikan tersebut dilihat dari kondisi inflasi dan pertumbuhan ekonomi Sumut saat ini.
Hal ini menurutnya, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pertumbuhan ekonomi saat ini berada di angka 0,88 persen. Sedangkan inflasi 2,5 persen.
"Pak Gubernur berkeinginan sebenarnya ini naik, seperti yang disampaikan tadi, tapi memang kondisinya kan hari ini inflasi dan pertumbuhan ekonomi sekarang kita rendah," kata Bahar.
Bahar juga menjelaskan, perhitungan penetapan UMP ini juga melihat komponen semua hitunhan, salah satunya melihat konsumsi rumah tangga dari Kabupaten Nias hingga Kabupaten Langkat.
"Jadi ini hitungannya sudah ada UMP tahun 2022, UMP tahun 2021 ditambah maksimum ini ya, ada batas atas ada batas bawah ada hitungannya," pungkasnya.