ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Sanksi tersebut telah tertera dalam surah yang sudah dilayangkan kepada Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi tertanggal 29 Juli 2021. Dalam surat usulan PAW, posisi Pebrianto dari jabatan anggota DPRD Labura yang dibuat oleh Bupati Labura Hendriyanto Sitorus.
Isi dalam surat tersebut dijelaskan usulan itu sesuai dengan surat yang dikeluarkan Ketua DPRD Labura nomor 170/186/DPRD/2021 tanggal 27 Juli 2021. Di dalam surat disebutkan pengganti Pebrianto adalah Daulat Sondang Purba.
"Ada, Pebri ada," kata Ketua DPRD Labura Indra Surya Bakti Simatupang ketika ditanyai keberadaan Pebrianto yang ikut ditangkap di Mapolres Asahan, Sabtu (7/8/2021).
Dalam penangkapan razia PPKM beberapa hari yang lalu, Pebrianto dan empat orang anggota DPRD lainnya dinyatakan positif menggunakan narkoba. Hal ini sesuai hasil tes urine yang mereka lakukan.
"Iya, seluruhnya (5 anggota DPRD Labura yang diamankan) positif (mengonsumsi narkoba)," kata Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Nasri Ginting, saat dikonfirmasi wartawan, pada Minggu (8/8/2021).