Medan, IDN Times - Sidang praperadilan soal penangkapan Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan digelar di Ruang Cakra Utama, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (11/11/2020) Siang.
Sidang dipimpin hakim tunggal Syafril P Batubara. Hakim menolak permohonan pihak pemohon, Khairi Amri.
Hakim Syafril P Batubara, mengatakan Praperadilan yang diajukan pihak pemohon agar status tersangka dugaan menyampaikan ujaran kebencian dibatalkan. Namun, dengan ditolaknya permohonan praperadilan ini, proses hukum terhadap Khairi Amri terus berlanjut.
"Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," ucap Hakim Syafril.