Medan, IDN Times - Ada banyak fakta persidangan yang terungkap dalam kasus korupsi jalan di Sipiongot yang menyeret nama Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting. Salah satu di antaranya ialah banyak terdapat praktik suap-menyuap yang dilakukan Direktur PT Dalihan Natolu Group (DNG) bernama Akhirun Piliang kepada pemangku kebijakan.
Dari sejumlah keterangan saksi, bukan tidak mungkin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru. Hakim Ketua, Khamozaro Waruwu, bahkan secara terang-terangan meminta Jaksa Penuntut Umum agar berkomunikasi dengan KPK soal peluang dikeluarkannya Sprindik tersebut, Rabu (22/10/2025).