Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Gubernur Sumut Terapkan PPKM Mikro untuk 12 Daerah, Ini Aturannya

Ilustrasi mal tutup saat PPKM Level 4. (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Medan, IDN Times - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, Rabu (7/7/2021). Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/26/INST/2021, pada 5 Juli 2021.

Sebelumnya, hanya 10 kabupaten atau kota yang memberlakukan PPKM Mikro yaitu Medan, Binjai, Tebingtinggi, Pematangsiantar, Kabupaten Deliserdang, Serdangbedagai, Simalungun, Langkat, Karo, Dairi.

Namun, saat ini menjadi 12, ditambah Kota Padangsidempuan dan Sibolga. Dari jumlah itu, dua daerah masuk ke level 4 penyebaran COVID-19, yaitu Kota Medan dan Sibolga.

1. Medan dan Sibolga masuk kriteria level 4

Ilustrasi ruang rawat inap COVID-19 di rumah sakit (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

Medan dan Sibolga masuk kriteria level 4 karena ada lebih 30 orang per 100.000 penduduk dalam satu minggu dirawat di Rumah Sakit (RS) karena COVID-19. Kemudian ada lebih dari 5 kasus kematian per 100.000 penduduk dan lebih dari 150 kasus aktif per 100.000 penduduk dalam rentang dua minggu.

Instruksi itu, berlaku pada tanggal 6 Juli 2021 hingga dengan 20 Juli 2021, dengan harapan dapat dilaksanakan secara maksimal oleh seluruh pihak yang terkait. 

2. Instruksi Gubernur tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2021

default-image.png
Default Image IDN

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut, Irman Oemar, mengatakan instruksi Gubernur tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro dan pengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan.

Untuk Kota Medan, yang masuk ke kategori level 4, diminta melakukan paling tidak 406 tes suspek COVID-19 per hari. Sibolga 129 tes suspek COVID-19 per hari.

Hal ini berdasarkan ketentuan yang diberikan Satgas Penanganan COVID-19 di mana bila positivity rate di bawah 5 persen, maka harus dilakukan tes satu suspek per 1000 penduduk per minggu.

Jika di atas 5-15 persen dilakukan 5 tes per 1000 penduduk per minggu, 15-25 persen dilakukan 10 tes per seribu penduduk per minggu. Di atas 25 persen dilakukan 15 tes per 1000 penduduk.

3. Kegiatan perkantoran atau tempat kerja pada Zona Merah, pembatasan dilakukan dengan menerapkan Work From Home 75 persen

Ilustrasi tenaga kesehatan (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Sedangkan kegiatan perkantoran atau tempat kerja pada Zona Merah, pembatasan dilakukan dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) 25 persen. Selain Zona Merah, pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen.

Untuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pada kabupaten atau kota yang berada di Zona Merah dilaksanakan secara daring (online).

Untuk kabupaten atau kota selain pada Zona Merah dilaksanakan sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

4. Mall dan pusat perdagangan, diterapkan pembatasan jam operasional sampai pukul 17.00 WIB

Kuliner di mal (Istimewa/DN Times)

Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall dan pusat perdagangan, diterapkan pembatasan jam operasional sampai pukul 17.00 WIB. Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Begitu juga dengan warung makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan lain-lain.

“Tidak hanya itu, Bupati dan Walikota juga diminta agar mengantisipasi potensi kerumunan yang mungkin terjadi selama PPKM di daerah masing-masing. Baik itu yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi, maupun kegiatan yang lain dapat melanggar protokol kesehatan,” ujar Irman, yang juga Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Penanganan COVID-19 Sumut.

Sedangkan untuk tempat hiburan lainnya, seperti klub malam, diskotik, pub atau musik hidup, karaoke umum dan keluarga, bar atau rumah minum, griya pijat, spa (sante par aqua), bola gelinding, bola sodok, mandi uap, seluncur dan area permainan ketangkasan dan lain-lain, pembatasan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB. Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Masdalena Napitupulu
Arifin Al Alamudi
Masdalena Napitupulu
EditorMasdalena Napitupulu
Follow Us