Calon Wali Kota Medan, Prof Ridha Dharmajaya mendatangi Bawaslu Medan (Dok. Istimewa)
Apalagi, jargon 'Medan Butuh Profesor' yang diusung oleh pasangan Ridha Dharmajaya -Abdul Rani membuat masyarakat mengetahui bahwa ada seorang profesor yang ikut berkompetisi di Pilkada Medan.
Namun, jika gelar Profesor itu akhirnya tidak dicantumkan oleh KPU Medan, pada saat pelaksanaan pemilihan pastinya masyarakat akan bertanya calon mana yang bergelar profesor.
"Makanya, kedatangan saya bersama tim pemenangan Ridha-Rani untuk melaporkan perihal ini guna memperoleh keadilan sesuai sistem pemilu yang jurdil (jujur dan adil)," harapnya.
Untuk itu, dalam kesempatan tersebut Ridha Dharmajaya langsung menyerahkan laporan dengan menunjukkan bahwa penggunaan gelar profesor tersebut masih tercantum pada surat pengajuan pengunduran diri sebagai Aparatur Sipil Negeri (ASN).
Hingga kini juga tercatat sebagai dosen di sebuah PT Swasta dan masih tercatat dan memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN).
"Kami menilai dan menduga kalau dengan hilangnya atau tidak tercantumnya Profesor di depan nama saya terkesan dipaksakan sehingga oleh kami (tim pemenangan) perlu dilaporkan ke Bawaslu Medan," katanya.