Medan, IDN Times- Mantan Anggota DPRD Tapanuli Utara (Taput), Luciana Boru Siregar (50) dituntut selama 3 tahun penjara. Ia dinilai terbukti melakukan penipuan modus tawarkan proyek sebesar Rp972 juta.
"Meminta majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Luciana Boru Siregar selama 3 tahun," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina dalam sidang online di Ruang Cakra VI Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (16/8/2022).
Rahmi Syafrina dalam nota tuntutannya menjerat terdakwa Luciana br Siregar melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan. JPU Rahmi mengatakan hal yang memberatkan, terdakwa merugikan saksi korban dan tidak berupaya melakukan perdamaian. Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.