Massa Forum Jurnalis Medan menggelar aksi tutup mulut di depan Gedung Pemko Medan, Senin (19/4/2021). Mereka menuntut Wali Kota Bobby Afif Nasution untuk meminta maaf atas insiden dugaan perintangan dan intimidasi oleh tim pengamanan terhadap jurnalis beberapa waktu lalu. (IDN Times/Prayugo Utomo)
Ketua FJPI Sumut Nurni Sulaiman mengatakan, aksi yang dilakukan Satpol PP itu sudah mencoreng nama Pemprov Sumut. “Perbuatan ini melawan hukum harus segera ditindak tegas. Kita harus melawan segala tindakan yang mengerdilkan kebebasan pers,” kata Nurni.
Senada Ketua AJI Medan Christison Sondang Pane juga mengecam tindakan Satpol PP itu. Kata Christison, apa yang dilakukan petugas Satpol PP itu bertentangan dengan Pasal 4 ayat (3) menyangkut kemerdekaan pers.
“Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” katanya.
Bahwa dalam menjalankan tugasnya, pers nasional memiliki peran sebagaimana Pasal 6 poin d dan e dalam UU No 40 tahun 1999 Tentang Pers.
AJI Medan juga menilai, tindakan itu bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) UU No 40 tahun 1999 tentang Pers. Bahwa dalam pasal tersebut tegas dijelaskan, "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta)
“AJI Medan mendesak agar Pj Gubernur Sumut, ataupun Kasatpol PP menindak anggotanya yang melakukan tindakan represif dan upaya penghalangan liputan tersebut,” pungkasnya.
Kasus perintangan jurnalis bukan hanya kali ini saja terjadi di Kota Medan. Sebelumnya, dua jurnalis menjadi korban perintangan oleh petugas Satpol PP dan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) pengawal Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution, pada Rabu (14/4/2021) petang. Saat itu dua awak media Rechtin Hani Ritonga (Harian Tribun Medan) dan Ilham Pradilla (Suara Pakar) hendak melakukan metode wawancara cegat pintu (doorstop) kepada Bobby di lingkungan kantor Pemkot Medan.
Di saat sedang menunggu, mereka didatangi Satpol PP yang mengatakan tidak boleh mewawancarai Bobby. Setelah memberikan penjelasan, petugas Satpol PP itu kembali. Tak lama, petugas pengamanan dari kepolisian dan Paspampres mengusir dua wartawan tersebut. Petugas mengatakan wawancara yang dilakukan bukan saat jam kerja. Bahkan, disebutkan dua petugas tersebut, bahwa kedatangan jurnalis dituding mengganggu kenyamanan dan ketertiban.
Catatan AJI Medan, sepanjang 2021 hingga 2023, ada 16 kasus yang membuat jurnalis menjadi korban. Kasus-kasus ini terdiri dari perintangan, teror dan kekerasan fisik.
Aksi perintangan, intimidasi hingga kekerasan masih menjadi ancaman serius bagi profesi jurnalis. Ini merupakan upaya menghempang kemerdekaan pers di Indonesia.