Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa Fakarich dengan hukuman pidana 8 tahun penjara, denda Rp1 miliar. Usai membacakan vonis, majelis hakim kemudian memberi kesempatan kepada terdakwa menanggapi putusan tersebut. Atas putusan itu kuasa hukum terdakwa menyatakan banding.
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU dijelaskan, perkara ini bermula sekitar awal tahun 2019 lalu, saat saksi Brian Edgar Nababan selaku customer support Binomo pada perusahaan Rusia 404 group diminta perusahaan Binomo untuk menghubungi terdakwa Fakar.
Adapun tujuannya yakni menawarkan untuk membuat konten video terkait mempromosikan Binomo dengan bayaran antara Rp 20 - Rp 30 juta. Setelah Terdakwa menerima tawaran tersebut selanjutnya terdakwa membuat konten video untuk mempromosikan binomo tersebut di Hotel Adimulia kota Medan.
Dikatakan JPU, setelah selesai membuat konten video yang mempromosikan Binomo tersebut, lalu terdakwa menerima pembayaran dari Perusahaan Binomo sebesar Rp 25 juta. Selain itu, terdakwa juga membuat konten video Binomo lainnya yang diunggah di media sosial youtube, instagram/instagram story dan website http://fakartrading.com. Sehingga membuat orang menjadi tertarik untuk bermain Binomo dan belajar mengikuti kursus trading Binomo yang diajarkan terdakwa.
JPU mengatakan, untuk mempermudah orang mengakses aplikasi binomo tersebut, selanjutnya terdakwa mendaftar sebagai afiliator di binomo. Setiap orang yang mau mengikuti kelas Fakar Trading Binomo milik terdakwa tersebut, terlebih dahulu diwajibkan membayar sejumlah uang. Selanjutnya, orang yang telah terdaftar dalam kelas kursus pakar trading binomo tersebut, dimintai nomor handphonenya masing-masing untuk dimasukkan ke dalam grup telegram yang dikelola terdakwa.
Adapun cara bermain Binomo tersebut yaitu pemain dihadapkan pada dua pilihan, kemudian hanya menebak harga suatu instrumen keuangan akan mengalami kenaikan atau penurunan dalam waktu tertentu. Apabila tebakannya benar, akan mendapatkan keuntungan yang besarnya tidak sampai 100 persen dari jumlah uang pasangan yang dipasang. Namun apabila tebakannya salah, maka pemain akan menderita kerugian sebesar 100 persen dari jumlah uang pasangan.
Terdakwa memanfaatkan tingkat literasi keuangan dan trading yang rendah dari masyarakat, serta terdakwa memberikan harapan palsu akan menjadi kaya secara instan seolah-olah para korban sedang trading padahal terdakwa mengetahui Binomo tidak mempunyai izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi. Sehingga pemain tanpa sadar mempertaruhkan uangnya secara untung-untungan pada permainan Binomo.