Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
4 Pulau Kembali, Senator Aceh: Perlu Kepmendagri dan Permendagri Penetapan Batas Wilayah Terbaru

Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Aceh, Azhari Cage. (Dokumen Istimewa)
Intinya sih...
Pemerintah Pusat mengeluarkan Kepmendagri atau Permendagri terkait pengembalian empat pulau bersengketa.
Kesepakatan harus diikuti dengan penetapan hukum untuk mencegah pelanggaran dan pertentangan di masa depan.
Pengembalian empat pulau merupakan hasil perjuangan kolektif seluruh elemen masyarakat Aceh.
Banda Aceh, IDN Times - Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Aceh, Azhari Cage, menyambut baik keputusan Pemerintah Pusat yang akhirnya mengembalikan 4 pulau bersengketa masuk ke dalam wilayah Tanah Rencong.
Namun, ada poin penting lain yang harus Pemerintah Pusat tindak lanjut pasca-kesepakatan antara Gubernur Aceh, Muzakir Manaf dan Gubernur Sumut, Bobby Nasution, di Jakarta, pada Selasa (17/6/2025).
Editorial Team
EditorDoni Hermawan
Follow Us