Kesepakatan 4 Pulau Perbatasan, Mualem: Momen Bersejarah bagi Aceh dan Sumut

- Momen bersejarah bagi Aceh dan Sumut
- Sengketa empat pulau berakhir dalam bingkai NKRI
- Pemerintah Pusat akui empat pulau tersebut milik Aceh
Banda Aceh, IDN Times - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem, mengatakan persoalan sengketa empat pulau dengan Sumatera Utara (Sumut) di perbatasan provinsi telah berakhir. Empat pulau tersebut kembali masuk Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil, Aceh.
“Jadi mudah-mudahan ini sudah clear, sudah tidak ada masalah lagi,” kata Mualem, Selasa (17/6/2025).
1. Menjadi momen bersejarah bagi Aceh dan Sumut

Mualem menyampaikan pertemuan dengan pemerintah pusat serta Sumut terkait status terbaru penetapan empat pulau di wilayah perbatasan antara dua provinsi menjadi momen bersejarah.
“Pada hari ini, mungkin suatu sejarah walaupun kecil antara Provinsi Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara,” ujar Mualem.
2. Hal terpenting, semua tetap dalam bingkai NKRI

Gubernur Aceh mengatakan empat pulau sengketa meliputi Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Lipan, di perbatasan mulai hari ini sah kembali ke Tanah Rencong. Hal itu berdasarkan keputusan presiden dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), pada Selasa (17/6/2025).
“Jadi mudah-mudahan tidak ada yang dirugikan antara Aceh dan Sumatera Utara. Yang terpenting adalah pulau tersebut dalam kategori NKRI. Itu mimpi kita semua,” kata Mualem.
Dia beraharap hubungan antara provinsi Aceh dan Sumut dapat terus terjalin dengan baik dan rukun. “Jadi mudah-mudahan ke depan tidak ada lagi masalah, semua aman dan damai antara Provinsi Aceh dengan Sumatera Utara,” imbuhnya.
3. Pemerintah Pusat akui empat pulau tersebut milik Aceh

Pemerintah Pusat memutuskan empat pulau di perbatasan antara Aceh dengan Sumut yang bersengketa kini kembali masuk wilayah Tanah Rencong. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, di kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Turut hadir Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem dan Gubernur Sumut Bobby Nasution.
Prasetyo Hadi, mengatakan berdasarkan dokumen dan data pendukung telah diambil keputusan. Pemerintah mengambil keputusan empat pulau tersebut sah milik Pemprov Aceh.
“Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen data pendukung, kemudian tadi Bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, kemudian Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek secara administrasi berdasarkan dokumen adalah masuk wilayah administrasi Aceh,” ujarnya.