4 Pulau Kembali, Senator Aceh: Perlu Kepmendagri dan Permendagri Penetapan Batas Wilayah Terbaru

- Pemerintah Pusat mengeluarkan Kepmendagri atau Permendagri terkait pengembalian empat pulau bersengketa.
- Kesepakatan harus diikuti dengan penetapan hukum untuk mencegah pelanggaran dan pertentangan di masa depan.
- Pengembalian empat pulau merupakan hasil perjuangan kolektif seluruh elemen masyarakat Aceh.
Banda Aceh, IDN Times - Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Aceh, Azhari Cage, menyambut baik keputusan Pemerintah Pusat yang akhirnya mengembalikan 4 pulau bersengketa masuk ke dalam wilayah Tanah Rencong.
Namun, ada poin penting lain yang harus Pemerintah Pusat tindak lanjut pasca-kesepakatan antara Gubernur Aceh, Muzakir Manaf dan Gubernur Sumut, Bobby Nasution, di Jakarta, pada Selasa (17/6/2025).
1. Mengeluarkan Kepmendagri dan Permendagri terkait batas wilayah

Dia menyampaikan penetapan hukum atas pengembalian empat pulau yang sebelumnya sengketa antara Aceh dan Sumut sangat penting. Terutama membuat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) atau Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
“Kesepakatan ini harus ditindaklanjuti dengan Kepmendagri atau Peraturan Menteri Dalam Negeri,” kata Azhari Cage, kepada IDN Times, Selasa, malam.
2. Agar tidak menimbulkan khilafiah atau pertentangan di kemudian hari

Azhari Cage mengatakan kesepakatan hari ini memang kembali merujuk perjanjian yang pernah ditandatangani oleh Gubernur Aceh, Ibrahim Hasan, dan Gubernur Sumut, Raja Inal Siregar, pada 1992.
Bahkan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian serta Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, Kesepakatan, turut mengesahkan kesepakatan terbaru tersebut selain tanda tangan Muzakir Manaf dan Bobby Nasution.
Namun demikian, kata Azhari Cage, penetapan hukum sangat penting untuk mencegah pelanggaran kesepakatan di masa depan, terutama jika muncul kepentingan tertentu.
“Kita tidak ingin permasalahan seperti ini terulang kembali. Maka harus ada aturan yang baku dan sah yang menetapkan batas wilayah tersebut secara jelas,” ujar senator asal Aceh itu.
3. Pengembalian empat pulau merupakan perjuangan kolektif seluruh elemen masyarakat

Azhari Cage juga menyampaikan keberhasilan ini adalah hasil perjuangan kolektif antara rakyat, DPR RI dan DPD RI asal Aceh, kepala daerah, serta tokoh masyarakat, yang berhasil menghadirkan data-data valid untuk menguatkan klaim Aceh atas empat pulau itu.
Oleh karena itu, Anggota DPD RI ini ingin agar pengembalian wilayah tersebut tidak lagi menimbulkan gangguan atau perselisihan di kemudian hari. Penetapan resmi dari Kemendagri menjadi kunci agar kebenaran sejarah tidak diputarbalikkan.