Dugaan Penggelembungan Suara, Massa Aksi Tutup Mulut di Bawaslu Medan

Medan, IDN Times- Sekelompok orang mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan, Senin (18/3/2024). Mereka meminta Bawaslu mengusut dugaan penggelembungan suara pada Pemilihan legislatif (Pileg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan daerah pemilihan (dapil) 3.
Mereka menggelar aksi tutup mulut dan mata. Perwakilan massa Surya Dermawan Nasution mengatakan hal itu diketahui dari D plano hasil format Microsoft Excel yang diberikan oleh PPK Medan Timur saat pembacaan rekapitulasi di tingkat kecamatan.
Partai Buruh memperoleh 278 suara, PKN 283 suara dan PKB 2.871 suara. Namun saat di D Hasil yang dikeluarkan PPK Medan Timur, suara Partai Buruh hanya 245, PKN 265 suara dan PKB meningkat menjadi 2.922 suara.
Sehingga ada dugaan penggelembungan suara sebanyak 51 suara ke PKB dari dua partai itu.
"Suara PKB bertambah 51 suara, PKN berkurang 18 dan Buruh 33 suara. Jika dilihat, suara yang bertambah dan berkurang sesuai jumlahnya," kata Surya Dermawan Nasution, Senin (18/3/2024).
1. PKB mendapat satu kursi dari DPRD Medan dapil 3

Dugaan penggelembungan suara itu membuat PKB akhirnya mendapat 1 kursi di DPRD Medan dari dapil 3. Sedangkan Gerindra, yang harusnya mendapat 3 kursi menjadi 2 kursi karena penggelembungan suara tersebut.
Bawaslu Medan sudah mengeluarkan surat bernomor: 0060/PP.00.02/K.SU-28/03/2024 Perihal Saran Perbaikan. Surat itu dikeluarkan setelah Bawaslu mendalami terkait indikasi pergeseran suara itu.
Anggota Bawaslu Medan Ferlando Jubelito Simanungkalit menyebutkan jika sudah mengeluarkan surat saran perbaikan itu ke KPU Medan. Salah satu poin nya terkait adanya pergeseran suara PKN dan Buruh ke PKB.
"Jadi untuk yang ada disampaikan di sini, sebenarnya kan kami sudah memberikan saran perbaikan kepada KPU Kota Medan terkait dengan Medan Timur ya peralihan suara Partai PKN dan Partai Buruh ini ke PKB," ucapnya.
2. Saran perbaikan Bawaslu Medan tidak ditindaklanjuti KPU Medan hingga rekapitulasi di tingkat Kota Medan selesai

Ferlando menjelaskan saran perbaikan Bawaslu Medan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPU Medan hingga rekapitulasi di tingkat Kota Medan selesai. Padahal C Hasil Plano dan D Plano kecamatan tidak sesuai.
"Hasil pemeriksaan kami memang ada kami lihat di beberapa Plano dan kami lihat dengan D Hasil Kecamatan Medan Timur itu memang berbeda, maka kemarin kami saran perbaikan kepada KPU Kota Medan untuk ditindaklanjuti, tapi kemudian sampai dengan selesainya rekapitulasi di tingkat Kota Medan itu kan tidak ditindaklanjuti," ujarnya.
3. Jika ditemukan indikasi dugaan tindak pidana, akan diserahkan ke Gakkumdu Medan

Sementara soal surat dari kantor hukum perihal pergeseran suara tersebut, Bawaslu Medan kata Ferlando, pihaknya melakukan rapat. Jika ditemukan indikasi dugaan tindak pidana, maka pihaknya akan menyerahkan ke Gakkumdu Medan.
"Dari C Hasil plano yang diambil oleh petugas Pengawas TPS memang berbeda kami lihat dengan D Hasilnya, kami tidak punya semua foto TPS nya, namun dari beberapa TPS yang kami punya itu memang kami lihat ada perbedaan, ada pergeseran pertambahan suara pada Partai PKB, jadi itu nanti akan kami tindaklanjuti begitu semua pimpinan Bawaslu Kota Medan ada di Medan, kemudian apabila ada memang indikasi dugaan tindak pidana, maka itu akan disampaikan kepada Gakkumdu," tutupnya.



















