Dugaan Korupsi Topan Ginting, Istri Hingga Polisi Diperiksa KPK

Medan, IDN Times – Kasus dugaan korupsi infrastruktur yang menjerat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Topan Ginting membuat sejumlah pihak harus berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah itu memanggil sejumlah pihak yang berstatus sebagai saksi.
Dalam kasus dugaan korupsi ini, ada empat tersangka lagi selain anak buah Gubernur Bobby Nasution itu. Mereka yakni; Kepala UPTD Gunungtua Dinas PUPR Sumut Rasuli Efendi Siregar sebagai tersangka. Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto.
1. Istri Topan diperiksa terkait temuan di dalam rumah

Salah satu pihak yang diperiksa menjadi saksi yakni Isabella Pencawan. Dia merupakan istri Topan Ginting.
"Saudara ISA diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi, pembangunan proyek-proyek jalan dan reservasi di wilayah Sumatera Utara," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip pada Selasa (22/7/2025).
Isabella diperiksa pada Senin (21/7/2025). Dia dicecar KPK soal penggeledahan di rumahnya.
"Saksi didalami di antaranya terkait dengan hasil penggeledahan KPK sebelumnya, yaitu di rumah tersangka TOP yang tentu juga menjadi rumah saksi ISA. Dikonfirmasi terkait dengan temuan-temuan dalam kegiatan pengledahan tersebut diantaranya terkait dengan uang yang ditemukan dan diamankan di rumah saudara TOP," kata Budi.
2. Mantan pejabat juga dipanggil menjadi saksi

KPK juga memeriksa mantan pejabat sebelum Topan. Adalah mantan Kepala Dinas PUPR Sumatra Utara, Mulyono yang diperiksa sebagai saksi. Selain Mulyono, ada tujuh pihak lain yang juga dipanggil. Mereka adalah Winda (Staf Dinas PUPR Mandailing Natal), Ryan Lubis (Kasi UPT Gunung Tua Kabupaten Padang Lawas Utara), Suryadi Gozali (Pemilik Sparepart Daihatsu Motor), dan Andi Junaedi (UPTD Paluta/Gunung Tua).
Lalu, Addi Mawardi Harahap (Kabid Binamarga Padangsidimpuan), Abdul Azis (Staf PU Padangsidimpuan), dan Mardiah (Staf honorer Dinas PUPR Mandadiling Natal).
Selain itu, KPK juga memanggil Effendy Pohan. Dia merupakan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumut, Effendy Pohan. Selain itu, dia juga mantan Ketua Tim Anggaran Pembangunan Daerah (TAPD) Sumut.
Ihwal pemanggilan sejumlah pejabat itu, Gubernur Bobby Nasution mengonfirmasinya. Kata Bobby, sudah seharusnya pejabat maupun stakeholder, memberikan keterangan apabila diminta oleh penyidik.
"Ya sudah berkali kali, dibilang dari awal kemarin, kalau yang mau diperiksa atau dimintai keterangan semuanya itu harus (mau). Baik dari sisi pemerintah stakeholder dan yang lain," ujar Bobby, Rabu (23/7/2025).
3. Ada polisi aktif yang juga ikut diperiksa KPK

Kabar teranyar, kasus dugaan korupsi itu juga menyeret anggota kepolisian aktif. KPK memeriksa seorang saksi dari korps bhayangkara. Namun sayang, KPK belum membeberkan siapa identitas polisi itu.
"KPK sudah melakukan pemeriksaan terhadap salah satu anggota kepolisian dan sudah dilakukan, berjalan dengan baik, dan kami juga menyampaikan apresiasi kepada teman-teman di kepolisian sehingga mendukung proses pemeriksaan tersebut berjalan dengan lancar," ujar Juru Bicara KPK Budi Prsetyo, dikutip pada Rabu (23/7/2025).
Budi mengatakan, anggota Polri itu secara umum diperiksa KPK terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatra Utara. KPK mendalami aliran uang dalam perkara tersebut.
"Tentu bagaimana proses pengadaannya, kemudian aliran uangnya ke pihak mana saja, itu semua ditelusuri oleh penyidik sehingga dalam perkembangannya tidak hanya terkait dengan proyek-proyek di Balai Besar PJN 1 Wilayah Sumut dan juga di PUPR Provinsi Sumatra Utara ya," ujar dia
Diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan di Sumatra Utara pada Kamis, 26 Juni 2025. Dalam tangkap tangan itu ada enam pihak yang ditangkap, tetapi hanya lima yang ditetapkan sebagai tersangka.
Tangkap tangan ini terkait enam proyek pembangunan jalan di Sumut senilai Rp231,8 miliar. Proyek-proyek tersebut adalah:
- Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI 2023 (nilai proyek Rp56,5 miliar)
- Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang- Gunung Tua-Simpang Pal XI 2024 (nilai proyek Rp17,5 miliar)
- Rehabilitasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI dan penanganan longsoran 2025
- Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI 2025
- Pembangunan Jalan Sipiongoit batas Labusel (nilai proyek Rp96 miliar)
- Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot (nilai proyek Rp61,8 miliar)