Dugaan Korupsi Topan, Eks Sekda Sumut Effendy Diperiksa KPK

- Eks Sekda Sumut Effendy Pohan diperiksa KPK
- Effendy diperiksa karena pernah menjabat Ketua TAPD Sumut dan menjalani pemeriksaan selama 3 jam di KPK
- Belum ada tersangka baru dalam kasus Topan, uang tunai senilai Rp2,8 miliar dan senjata ditemukan saat penggeledahan rumah Topan
Medan, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan yang menjerat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumut Topan Obaja Putra Ginting dan sejumlah orang lainnya. Kali ini, giliran mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumut, Effendy Pohan, yang diperiksa. Effendy diperiksa pada Selasa (22/7/2025).
1. Effendy diperiksa karena pernah menjabat Ketua TAPD Sumut

Effendy Pohan hadir memenuhi panggilan KPK sesuai dengan tugasnya di masa lalu sebagai Penjabat Sekda dan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sumut. Ia menyatakan bahwa kehadirannya adalah bentuk kepatuhan terhadap proses hukum.
"Saya memenuhi panggilan sesuai surat panggilan tugas saya sebagai Pj (penjabat) Sekda, dalam ketua TAPD," ujar Effendy saat ditemui di DPRD Sumut, Rabu (23/7/2025).
Sebagai Ketua TAPD saat proyek tersebut berjalan, posisi Effendy dianggap penting untuk dimintai keterangan dalam proses penyelidikan.
2. Effendy diperiksa selama 3 jam di KPK

Effendy mengaku menjalani pemeriksaan selama tiga jam di Gedung Merah Putih KPK. Namun, ia enggan membocorkan materi pertanyaan yang diberikan penyidik.
"3 jam aja kemarin (pemeriksaan), tapi untuk materi (pemeriksaan) silahkan tanya ke KPK. (Ini panggilan pertama), kita taat hukum," katanya singkat.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi pemeriksaan terhadap Effendy Pohan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada hari yang sama. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi, Selasa (22/7/2025).
3. Belum ada tersangka baru dalam kasus Topan

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang tunai senilai Rp2,8 miliar dan sejumlah senjata saat menggeledah rumah mewah milik Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatra Utara nonaktif Topan Obaja Putra Ginting, Rabu (2/7/2025).
Penggeledahan dilakukan di kediaman Topan Ginting yang berlokasi di Komplek Royal Sumatera, Cluster Topas No. 212 C, Kota Medan, sekitar pukul 16.30 WIB. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan temuan tersebut saat dikonfirmasi pada Rabu malam. “Benar (ditemukan uang dan senpi),” kata Budi kepada awak media.
Menurut Budi, tim penyidik menemukan tumpukan uang tunai pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu dengan total mencapai Rp2,8 miliar. Selain itu, turut diamankan senjata api yang diduga ilegal serta senapan angin dari dalam rumah. Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengusutan kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur yang menyeret nama Topan Ginting, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Untuk diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan hadap Topan yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Sumut. Topan merupakan ‘anak buah’ Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution. Dia diduga mendapatkan suap dari sejumlah proyek pembangunan jalan di Sumut.
Selain Topan, KPK juga menetapkan empat orang lainnya menjadi tersangka dalam OTT itu. Mereka yakni; Kepala UPTD Gunungtua Dinas PUPR Sumut Rasuli Efendi Siregar sebagai tersangka. Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto. Belum ada tersangka baru dalam kasus ini.