Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Tunda Pelindo Mulai Diselidiki Kejaksaan

Medan, IDN Times – Kasus dugaan korupsi pengadaan kapal tunda (tug boat) di PT Pelindo menyeruak. Dugaan korupsi ini mencapai Rp135 miliar. Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara pun mulai melakukan penyelidikan. Kantor PT Pelindo di Medan Belawan sudah digeledah, Senin (11/8/2025) karena kasus yang terjadi pada 2019 lalu itu.
Penggeledahan dipimpin Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut Mochamad Jefry. Mereka menggeledah sejumlah ruangan di Gedung Grha Pelindo Satu Belawan. Pemeriksaan dilakukan mulai dari lantai 8 hingga ruang kerja di lantai dasar.
1. Kejati Sumut mencari bukti pendukung dugaan korupsi pengadaan tug boat

Kegiatan ini bertujuan mencari bukti pendukung terkait dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan dua kapal tunda berkapasitas 2x1.800 HP yang melibatkan PT Pelindo I (Persero) dan PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero).
“Indikasi penyimpangan ada pada pembayaran hasil pekerjaan yang tidak sesuai aturan sehingga diduga hingga saat ini dua unit kapal tersebut belum dapat difungsikan sebagaimana mestinya,” ujar Pelaksana Harian Kasi Penkum Kejati Sumut M Husairi dalam keterangan kepada awak media, Rabu (13/8/2025).
Tak hanya di Medan, penggeledahan juga dilakukan serentak di kantor PT Dok dan Perkapalan Surabaya. Sejumlah dokumen perencanaan, pembayaran, hingga file elektronik terkait proyek ini diduga masih tersimpan di kedua lokasi.
2. Pengadaan pada 2019 di PT Pelindo 1 sebelum melakukan Pelindo merger

Menurut informasi dari tim penyidik pidana khusus Kejati Sumut, sudah ada 20 saksi yang dimintai keterangan, termasuk dari PT Pelindo, Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) selaku konsultan perencana dan pengawas, serta PT Dok dan Perkapalan Surabaya sebagai penyedia jasa.
Penyidik juga berkoordinasi dengan PT ITS Tekno Sains Surabaya untuk audit fisik kapal. Sementara, perhitungan kerugian negara masih dilakukan BPKP Sumut untuk menentukan pihak yang paling bertanggung jawab.
Meski demikian, Executive Director Pelindo Regional 1, Jonedi Ramli, memastikan bahwa kegiatan operasional di wilayah Pelindo Regional 1 tetap berjalan normal tanpa gangguan. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya siap kooperatif selama proses hukum berjalan.
Ia menjelaskan pengadaan tersebut terjadi pada tahun 2019 di PT Pelindo 1, jauh sebelum Pelindo melakukan merger pada tahun 2021. Pelindo menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang dilaksanakan oleh Kejaksaan.
“Kami pastikan bahwa manajemen bersikap terbuka dan kooperatif, serta memberikan akses kepada aparat penegak hukum untuk melakukan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu layanan kepada para pengguna jasa tetap berjalan sebagaimana mestinya. Komitmen kami adalah menjaga kelancaran aktivitas kepelabuhanan dan pelayanan dengan lancar,” ungkap Jonedi.
3. Sampai saat ini pengerjaan kapal belum rampung

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 2 Unit Kapal Tunda milik PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo), senilai Rp 135 miliar. Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut, segera menetapkan tersangka sebagai pihak yang bertanggungjawab dalam kasus korupsi ini.
"Pada waktunya itu akan ditetapkan (tersangka) siapa pihak bertanggungjawab. Dokumen dokumen sudah disita, semua sedang berproses," ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut, Harli Siregar.
Pihaknya terus melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan alat bukti. Dalam pengejaran kapal tersebut, dikerjakan oleh PT Pelindo I dengan PT Dok dan Perkapalan Surabaya pada tahun 2019, untuk membuat dua kapal tunda dengan kapasitas 2x1.800 HP untuk Cabang Dumai. Tapi, hingga saat belum selesai dikerjakan.
"Seyogyanya pekerjaan ini, adalah pengadaan kapal tunda yang dikerjakan oleh PT Pelindo dan PT Dok Perkapalan Surabaya. Itu nilainya Rp 135 milliar bahwa sampai saat ini pekerjaan itu belum selesai," pungkasnya.