Suasana Gedung kampus ITM yang beradadi Jalan Gedung Arca No.52 Medan (Dok. Istimewa)
Soal pencabutan izin ini dibenarkan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I Sumatera Utara Prof Dr Ibnu Hajar Damanik. Izin ITM dicabut pada 4 Oktober 2021 lalu.
"Sudah ditutup dan dicabut. Pencabutan izin perguruan tinggi dan program studinya, seluruh sepuluh program studinya dicabut, mulai 4 Oktober," jelas Ibnu, Kamis (7/10/2021).
Surat keputusan ini juga mensyaratkan, tidak boleh ada kgiatan akademis apapun di dalam kampus yang beralamat di Jalan Gedung Arca, Kota Medan itu.
"Tidak boleh ada aktivitas kampus lagi, kalau dilaksanakannya menjadi tanggung jawab pribadi masing-masing. Bila merugikan orang lain, maka orang yang dirugikan boleh menuntut," kata Prof. Ibnu Hajar.itm