Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Dua Pelaku TPPO Ditangkap di Aceh saat Beraksi di Hotel

Dua pelaku TPPO ditangkap Dit Reskrimum Polda Aceh. (Dokumentasi Polda Aceh untuk IDN Times)

Banda Aceh, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Aceh ungkap dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kota Banda Aceh, Aceh.

"Benar, telah diamankan dua terduga pelaku TPPO," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadir Reskrimum) Polda Aceh, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hairajadi, dalam keterangannya, Senin (19/6/2023).

1. Pelaku ditangkap di salah satu hotel kawasan Kota Banda Aceh

Ilustrasi kamar hotel (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Dia menyampaikan, dalam kasus ini ada dua orang diduga pelaku ditangkap di Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, pada Kamis (15/6/2023). Masing-masing berinisial RW (20) warga Kabupaten Aceh Besar dan RY (28) warga Kota Banda Aceh.

“Di salah satu hotel di Banda Aceh,” ujar Hairajadi.

2. Menjual pekerja seks melalui aplikasi

pixabay/Firmbee

Dalam menjalankan aksinya, RW dan RY dikatakan Hairajadi, memiliki peran masing-masing. RW bertugas mencari pelanggan melalui aplikasi MeChat, sementara RY sebagai penyedia atau mengkondisikan tempat.

“Yang menjadi pekerja seksnya -dengan cara dijual- adalah SW (26) dan FT (28). Keduanya berasal dari luar Banda Aceh,” ungkap Wadir Reskrimum Polda Aceh itu.

3. Disita uang Rp1,5 juta serta alat kontrasepsi

Dua pelaku TPPO ditangkap Dit Reskrimum Polda Aceh. (Dokumentasi Polda Aceh untuk IDN Times)

Hairajadi menyampaikan, selain menangkap kedua pemuda tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya alat kontrasepsi, gawai, dan uang tunai Rp1,5 juta.

“Kedua terduga pelaku akan dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” tegasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
Muhammad Saifullah
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us