Batam, IDN Times - Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri) menjatuhkan hukuman mati kepada dua perwira polisi aktif dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Vonis ini lebih berat dibanding putusan sebelumnya di Pengadilan Negeri Batam, yang hanya memberikan pidana penjara seumur hidup kepada keduanya.
Kedua terdakwa adalah mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda dan bawahannya, Sigit Sarwo Edi, yang saat itu menjabat Kanit Satresnarkoba Polresta Barelang.
Majelis hakim PT Kepri menilai keduanya memiliki peran kunci dalam hilangnya sebagian besar barang bukti sabu yang disita dalam operasi kepolisian.
“Sigit adalah otak di balik raibnya sabu tangkapan, dan Satria turut terlibat aktif dalam pengondisian kasus ini,” kata hakim dalam putusan yang dibacakan, Senin (4/8/2025) dan Selasa (5/8/2025) lalu.