Pematangsiantar, IDN Times - Terdakwa pelaku penipuan nasabah BNI lewat koperasi Swadharma, Rahmad divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Danar Dono SH MH didampingi hakim anggota R Dimorangkir SH dan M Iqbal Purba SH, Kamis (15/8).
Vonis ini membuat suasana pengadilan pecah keributan karena terdakwa sempat mengejek para korban sembari meludahi korban-korbannya. Tindakan ini dibalas para korban dengan meneriaki terdakwa sebagai penipu.
Keributan dipengaruhi keluarga terdakwa yang sejak pagi datang di Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar. Puluhan korban dengan keluarga terdakwa sempat adu mulut.
Situasi ini cukup lama, polisi dan petugas keamanan dari PN Pematangsiantar dan Kejari berusaha meredam situasi.
Sebagian menyuruh keluarga korban untuk segera meninggalkan area pengadilan, dan menyarankan agar tidak menyauti ucapan dari kekesalan para korban. Hanya saja apa disarankan itu tidak respon baik.