Foto hanya ilustrasi (pexels.com/kindelmedia)
Dalam kronologi yang dikumpulkan KontraS, keluarga korban juga diduga mendapat tekanan. Saat hendak membawa jenazah korban, mereka diminta mendatangani surat pernyataan. Mereka sempat menolaknya. Karena ada poin yang dinilai tidak masuk akal menurut keluarga.
Dalam surat itu, mereka harus menyepakati poin bahwa tidak terjadi kekerasan terhadap korban. “Kepolisian mengatakan jika tidak menandatangi korban tidak boleh dibawa pulang. Maka dengan terpaksa Nurhasanah menandatangi surat tersebut,” kata Ady.
Setelah pemakaman korban, polisi diduga bolak-balik datang menemui korban. Ada dugaan polisi ingin menekan kasus itu agar tidak muncul ke publik. Pada saat prosesi tahlilan, beberapa polisi datang memberikan bantuan berupa air mineral. Bahkan mereka juga mempertanyakan apa lagi yang menjadi keperluan keluarga. Namun pihak keluarga korban menolaknya. Surat penangkapan korban baru diberikan pada 21 Mei 2024. Di hari yang sama saat korban dimakamkan.
Polisi hingga kepling dikerahkan untuk menyerahkan surat pemulangan jenazah dan satu surat keterangan. Hingga akhirnya, keluarga hanya menandatangani surat pemulangan jenazah itu.
Pada 22 Mei 2024, polisi kembali datang ke keluarga korban. Mereka kembali menanyakan apa yang menjadi kebutuhan keluarga korban. Bahkan ada polisi yang menawari mereka uang. Namun saat itu Nurhasanah tegas menolaknya. “Kami tidak menerima itu karena kami berusaha mengadakan sendiri,” imbuh Nurhasanah.
Karena polisi sering datang, ayah korban pun akhirnya diungsikan. Karena ayahnya merasa tertekan didatangi polisi di masa berduka.
Merasa tidak terima, keluarga pun membuat pengaduan ke Polda Sumut pada 23 Mei 2024. Namun saat itu polisi menolaknya dengan berdalih saat itu hari libur. Mereka pun membuat laporan ke Propam Polda Sumut pada 27 Mei 2024.
Keluarga korban kemudian mangadu ke KontraS Sumut pada 28 Mei 2024. Di rentang waktu sejak pemakaman korban, polisi terus berupaya membujuk keluarga agar tidak melanjutkan kasus dugaan penyiksaan itu.
Bahkan pada 28 Mei 2024, dua orang polisi datang dan memberikan uang kepada anak korban yang masih berusia 12 tahun. Dalihnya untuk kepeluan anak korban. Keluarga tidak berani memegang amplop berisi uang itu sampai saat ini.
Keluarga korban pun dipanggil oleh pihak Paminal Polda Sumut pada Senin (3/6/2024). Mereka kemudian dimintai keterangan soal dugaan penyiksaan itu didampingi KontraS Sumut.
KontraS tetap mengawal kasus ini. Mereka akan mengadukan kasus ini ke Kapolri, Kompolnas dan kembali membuat pengaduan soal dugaan tindak pidana ke Polda Sumut.
“Kami mendesak Polda Sumut memeriksa para personel yang diduga terlibat melalui proses pemidanaan. Melakukan penyelidikan atas dugaan penyiksaan ini. Pimpinan Polres juga harus ditindak karena melakukan pembiaran atas apa yang dilakukan anak buahnya,” kata Ady.