Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Dituduh Jadi DPO Narkoba, Irwan Meninggal Diduga Disiksa Polisi
Ilustrasi penyiksaan aparat. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Medan, IDN Times – Nurhasanah sampai sekarang belum habis pikir abang kandungnya Irwan alias Ferdus meninggal dunia. Lantaran, Irwan meninggal diduga karena sebab yang tidak wajar.

Di sekujur tubuhnya ditemukan luka-luka diduga akibat penyiksaan. Dia menduga kuat, penyiksaan itu dilakukan oleh kepolisian. Penyiksaan itu terjadi saat Irwan ditangkap personel Polres Batubara karena dituduh terlibat narkoba pada 18 Mei 2024 lalu.

Nurhasanah pun bercerita soal berbagai kejanggalan kejadian saat itu. Mulai dari abangnya ditangkap polisi, hingga sempat kritis dalam keadaan terborgol di rumah sakit.

Berbagai kejanggalan itu dilaporkan Nurhasanah ke Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara. Dia berharap mendapat keadilan terhadap kematian abangnya yang tidak wajar.

1. Korban ditangkap saat sedang berkumpul dengan teman-temannya

Ilustrasi penyiksaan (IDN Times/Prayugo Utomo)

Kata Nurhasanah, penangkapan itu terjadi di sekitar Muara Sungai Cempedak, Kelurahan Pagurawan, Kecamatan Medangderas, Kabupaten Batubara, Sabtu (18/5/2024). Korban bersama ketiga rekannya sedang berada di atas pelabuhan. Mereka tengah minum tuak.

“Saya dan ayah sedang berada di rumah makan malam, dan beberapa warga itu datang ke rumah mengabarkan bahwa abang saya ditangkap polisi,” kata Nurhasanah.

Dirinya sempat berupaya mencari kebenaran kabar itu. Sekitar pukul 20.00 WIB, mereka sempat mencari ke Polsek setempat. Namun abangnya tidak ditemukan. Kepala lingkungan setempat meminta nomor ponsel Nurhasanah. Saat itu dikatakan bahwa pihak Polres Batubara yang memintanya.

2. Korban kritis dalam keadaan terborgol di rumah sakit

Teatrikal KontraS Sumut memperingati Hari Anti Penyiksaan Internasional yang jatuh pada Jumat (26/6). KontraS menyoroti, masih banyak penyiksaan yang diduga dilakukan aparat penegak hukum di Indonesia. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Nurhasanah pun mengetahui bahwa abangnya dirawat di RS Bidadari. Mereka pun pergi ke sana dengan pengawalan sejumlah personel Polres Batubara.

Sesampainya di rumah sakit, betapa terkejutnya Nurhasanah. Irwan dalam kondisi kritis. Korban terlihat mengalami kejang. Tangan kirinya diborgol ke tempat tidur rumah sakit. Tangan kanannya dibebat ke sisi tempat tidur lainnya. Nurhasanah sempat bertanya kenapa korban harus diborgol. Namun polisi yang mengawal mereka hanya diam saja.

Sepulangnya Nurhasanah dari rumah sakit, mereka hendak ke Polres untuk bertemu dengan Kapolres. Namun di tengah perjalanan, mereka mendapat kabar keadaan Irwan semakin memburuk.

“Disitu kita balik ke rumah sakit dan lima menit berada di rumah sakit abang saya sudah meninggal dunia,” kata Nurhasanah.

Dia pun masih tidak terima. Di sekujur tubuh korban ada beberapa luka. Ini yang memantik ada dugaan penyiksaan saat penangkapan korban.

“Ada luka-luka dan saya izin melihat, di paha ada seperti sayatan bekas luka, dada pergelangan tangan juga,” katanya.

Dia pun mendapat kabar bahwa abangnya baru masuk ke Rumah sakit pada pukul 07.00 WIB. Kondisinya juga sudah tidak sadarkan diri. Dia langsung masuk ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) dalam keadaan sesak nafas.

3. Korban diduga disiksa saat penangkapan

Ilustrasi borgol. (IDN Times)

KontraS Sumut mengumpulkan sejumlah fakta dugaan penyiksaan itu. Staf advokasi KontraS Ady Yoga Kemit menjelaskan, saat penangkapan sejumlah personel polisi diduga melakukan penyerangan terhadap korban. Mereka memukuli korban di bagian wajah.

Akibat pemukulan itu, korban jatuh ke dalam sungai. Poliis pun ikut terjun ke dalam sungai dan kembali melakukan penganiayaan. Personel polisi lainnya juga datang. Salah satunya ada yang meletuskan tembakan. Korban pun ditangkap.

KontraS mempertanyakan soal narasi yang dibangun kepolisian, bahwa korban melakukan perlawanan saat ditangkap. Karena saat itu, menurut investigasi KontraS, korban sudah meminta ampun. Namun polisi tetap menyiksanya.

“Tindakan oknum Satnarkoba Polres Batubara jelas masuk katagori penyiksaan. Selain menyebabkan luka lebam, korban juga tidak sadarkan diri selama yang kami duga akibat dari proses penangkapan yang dibarengi dengan penyiksaan tersebut. Hal lain korban juga tidak membawa senjata apapun untuk melakukan perlawan. Di mana perlawanan yang disampaikan? Tentu ini sangat keji sekali jika publik di bohongi oleh pimpinan kepolisian di daerah tersebut,” lanjut Ady.

KontraS menilai, apa yang dilakukan oleh Polres Batubara bertentangan dengan Peraturan Kapolri (Perkap) No.1/2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. Juga melanggar asas dan prinsip yang utama dalam Peraturan Kepolisian Nomor 6/2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

4. Keluarga korban dipaksa menandatangani surat tidak terjadi kekerasan terhadap korban

Foto hanya ilustrasi (pexels.com/kindelmedia)

Dalam kronologi yang dikumpulkan KontraS, keluarga korban juga diduga mendapat tekanan. Saat hendak membawa jenazah korban, mereka diminta mendatangani surat pernyataan. Mereka sempat menolaknya. Karena ada poin yang dinilai tidak masuk akal menurut keluarga.

Dalam surat itu, mereka harus menyepakati poin bahwa tidak terjadi kekerasan terhadap korban. “Kepolisian mengatakan jika tidak menandatangi korban tidak boleh dibawa pulang. Maka dengan terpaksa Nurhasanah menandatangi surat tersebut,” kata Ady.

Setelah pemakaman korban, polisi diduga bolak-balik datang menemui korban. Ada dugaan polisi ingin menekan kasus itu agar tidak muncul ke publik. Pada saat prosesi tahlilan, beberapa polisi datang memberikan bantuan berupa air mineral. Bahkan mereka juga mempertanyakan apa lagi yang menjadi keperluan keluarga. Namun pihak keluarga korban menolaknya. Surat penangkapan korban baru diberikan pada 21 Mei 2024. Di hari yang sama saat korban dimakamkan.

Polisi hingga kepling dikerahkan untuk menyerahkan surat pemulangan jenazah dan satu surat keterangan. Hingga akhirnya, keluarga hanya menandatangani surat pemulangan jenazah itu.

Pada 22 Mei 2024, polisi kembali datang ke keluarga korban. Mereka kembali menanyakan apa yang menjadi kebutuhan keluarga korban. Bahkan ada polisi yang menawari mereka uang. Namun saat itu Nurhasanah tegas menolaknya. “Kami tidak menerima itu karena kami berusaha mengadakan sendiri,” imbuh Nurhasanah.

Karena polisi sering datang, ayah korban pun akhirnya diungsikan. Karena ayahnya merasa tertekan didatangi polisi di masa berduka.

Merasa tidak terima, keluarga pun membuat pengaduan ke Polda Sumut pada 23 Mei 2024. Namun saat itu polisi menolaknya dengan berdalih saat itu hari libur. Mereka pun membuat laporan ke Propam Polda Sumut pada 27 Mei 2024.

Keluarga korban kemudian mangadu ke KontraS Sumut pada 28 Mei 2024. Di rentang waktu sejak pemakaman korban, polisi terus berupaya membujuk keluarga agar tidak melanjutkan kasus dugaan penyiksaan itu.

Bahkan pada 28 Mei 2024, dua orang polisi datang dan memberikan uang kepada anak korban yang masih berusia 12 tahun. Dalihnya untuk kepeluan anak korban. Keluarga tidak berani memegang amplop berisi uang itu sampai saat ini.

Keluarga korban pun dipanggil oleh pihak Paminal Polda Sumut pada Senin (3/6/2024). Mereka kemudian dimintai keterangan soal dugaan penyiksaan itu didampingi KontraS Sumut.

KontraS tetap mengawal kasus ini. Mereka akan mengadukan kasus ini ke Kapolri, Kompolnas dan kembali membuat pengaduan soal dugaan tindak pidana ke Polda Sumut.

“Kami mendesak Polda Sumut memeriksa para personel yang diduga terlibat melalui proses pemidanaan. Melakukan penyelidikan atas dugaan penyiksaan ini. Pimpinan Polres juga harus ditindak karena melakukan pembiaran atas apa yang dilakukan anak buahnya,” kata Ady.

5. Kata polisi, korban merupakan DPO kasus narkoba

Massa memegang poster kritik di tengah aksi aksi Hari Anti Penyiksaan Internasional , Jumat (26/6). (IDN Times/Prayugo Utomo)

Terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi mengatakan bahwa korban masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkotika. “Yang bersangkutan adalah target operasi, daftar pencarian orang (DPO) residivis tindak pidana narkotika. Itu kalau tidak salah ada 2 atau 3 laporan Polisi yang sudah ditangani Polres Batubara,” kata Hadi kepada awak media.

Saat penangkapan itu, kata Hadi, korban melakukan perlawanan saat upaya penangkapan Polda Sumut. Irwan, kata Hadi juga sempat membuang barang bukti.

“Dilakukan penyergapan oleh tim operasi Antik beberapa waktu lalu, kemudian dia melarikan diri, kemudian masuk ke sungai. Di sungai masih dikejar dan terjadi perlawanan sampai dia lemas, polisi yang melakukan penangkapan bisa mengangkatnya,” kata Hadi.

Soal luka-luka yang dialami korban, kata Hadi, pihaknya masih menunggu hasil autopsi. Hadi juga belum mengetahui informasi terkait laporan pihak keluarga ke pihak Propam Polda Sumut.

“Saya tidak bisa menjelaskan soal itu karena menunggu hasil autopsi,” pungkasnya.

Editorial Team

Related Article