Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Fadli Syahputra

Medan, IDN Times - Mengaku karena desakan ekonomi, dua bersaudara asal Aceh berinisial HS dan KH nekat menjual narkotika jenis ganja. Namun, belum lagi mendapatkan hasil, mereka keburu ditangkap Satreskoba Polrestabes Medan.

Informasi yang diperoleh, HS dan KH ditangkap polisi saat berada di Hotel Anggrek Jalan Setiabudi Ujung, Kecamatan Tuntungan, pada Minggu (30/6) sekira pukul 15.15 WIB. Dari sebuah mobil pick up yang dikendarai keduanya, polisi turut menyita 39 bal daun ganja dengan berat 39 kilogram.

"Saya menyesal. Saya nekat melakukan hal ini karena terhimpit masalah ekonomi. Ada dua anak, saya butuh biaya," kata HS kepada polisi ketika saat paparan berlangsung di Polrestabes Medan Jalan HM Said, Kecamatan Medan Timur, Rabu (3/7).

1. Barang bukti 39 kilogram ganja akan dijual di Kota Medan

IDN Times/Fadli Syahputra

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto menjelaskan kedua pelaku membawa ganja itu dari Aceh. Untuk mengelabuhi polisi, mereka menimpa 39 bal ganja dengan karton bekas di dalam mobil pick up yang ditumpangi.

"Barang bukti dibawa dari Aceh dan akan dijual di Medan. Modus mereka menginap di Hotel Anggrek, dan ketika ada pembeli datang, mereka langsung jual," ungkap Dadang.

2. Total upah kedua pelaku Rp10 Juta

Editorial Team

Tonton lebih seru di