Medan, IDN Times - Pemerintah Kota Medan mengambil alih aset daerah berupa lahan seluas 1.767 meter persegi yang merupakan eks gedung parkir Perisai Plaza di Jalan Pegadaian, Kelurahan Aur, Medan Maimun, Minggu (3/4/2022) pagi.
"Penertiban aset seluas 1.767 m2 ini sesuai sertifikat hak pengelola lahan (HPL) No. 3/Aur menyebut lahan eks gedung parkir itu milik Pemko Medan," kata Pimpinan Penertiban Aset Daerah Kota Medan M Sofyan seperti dilansir ANTARA.