Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Dinas Kehutanan Selidiki Penebangan Hutan di Desa Bersejarah

Dinas Kehutanan Selidiki Penebangan Hutan di Desa Bersejarah
Penebangan kayu yang tak miliki izin dari Dinas Kehutanan Sumut (Dok. Istimewa)
Share Article

Medan, IDN Times - Dinas Kehutanan Provinsi Sumut mengamankan 3 unit alat senso (gergaji pohon) dan memeriksa tiga orang untuk dimintai keterangan, terkait kegiatan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang terletak di Desa Buluhawar, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang.

Penyidik Dinas Kehutanan Sumut Zainudin Harahap mengatakan pihaknya mengamankan tiga unit chainsaw di lokasi pada Senin 12 Oktober 2020 dan telah mengambil keterangan terhadap 3 orang untuk tahap lidik.

"Benar, sudah dimintai keterangan terhadap tiga orang dan tiga unit chainsaw. Ini masih penyelidikan ya," kata Zainudin Harahap.

1. Penyidikan berdasarkan laporan warga, adanya penebangan di dalam hutan oleh OTK

Penebangan kayu yang tak miliki izin dari Dinas Kehutanan Sumut (Dok. Istimewa)
Penebangan kayu yang tak miliki izin dari Dinas Kehutanan Sumut (Dok. Istimewa)

Zainudin mengatakan, pihaknya melakukan penyidikan karena ada laporan warga bahwa ada kegiatan penebangan di dalam hutan yang dilakukan oleh orang tak dikenal (OTK).

Selain itu, lokasi hutan yang berada di Desa Buluhawar ini termasuk dalam SK Kementerian Kehutanan Nomor 579 tahun 2014 Tentang Kawasan Hutan Sumut.

2. Desa tersebut merupakan desa bersejarah, karena bangunan gereja yang pertama kali berdiri

Penebangan kayu yang tak miliki izin dari Dinas Kehutanan Sumut (Dok. Istimewa)
Penebangan kayu yang tak miliki izin dari Dinas Kehutanan Sumut (Dok. Istimewa)

Dirinya juga menjelaskan bahwa, Desa Buluhawar memiliki nilai sejarah bagi warga Gereja Batak Karo Protestan (GBKP). Di desa ini juga GBKP pertama kali berdiri. Gereja yang dibangun di zaman Belanda itu pun masih berdiri sampai sekarang. Namun, keberadaan situs sejarah yang sangat berarti bagi warga GBKP itu, kini terancam terkubur banjir bandang dan longsor.

Namun, mirisnya saat ini aksi perambahan hutan di desa kian merajalela, banjir dan tanah longsor akan menjadi ancaman bila tak dihentikan. Aksi perambahan hutan ini sudah berlangsung lama. Para oknum-oknum tersebut, membawa hasil “jarahannya” keluar desa menuju lokasi penampungan dalam bentuk broti, papan dan lainnya.

3. Penebangan kayu tak miliki izin dari pihak Dinas Kehutanan Sumut

Penebangan kayu yang tak miliki izin dari Dinas Kehutanan Sumut (Dok. Istimewa)
Penebangan kayu yang tak miliki izin dari Dinas Kehutanan Sumut (Dok. Istimewa)

Pengamatan warga selama ini di lokasi, dengan adanya aksi penebangan kayu ini diduga tak memiliki izin dari pihak Dinas Kehutanan Sumut.

"Oleh karena itu kami dari warga Desa Buluhawar berharap kepada Dinas Kehutanan Sumut segera melakukan penyidikan hingga tuntas sampai akar rumput. Jangan biarkan hutan di Desa Buluhawar dikuasai oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," harapnya.

Share Article
Topics
Editorial Team
Arifin Al Alamudi
Indah Permatasari
Arifin Al Alamudi
EditorArifin Al Alamudi

Latest News Sumatera Utara

See More

Begal Bermobil Gegerkan Warga Langkat, 3 Tersangka Diciduk

08 Jun 2026, 21:10 WIBNews