Medan, IDN Times - Kejaksaan Negeri Batu Bara menahan dua pejabat Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (Perkim-LH) Kabupaten Batubara, Sumatra Utara. Mereka diduga terlibat penyelewengan dalam pengelolaan gaji petugas kebersihan dan pengeluaran kas dinas tahun 2025.
Dua tersangka tersebut adalah LA, yang menjabat sebagai Kepala Dinas, dan IS, Bendahara Pengeluaran. Penahanan dilakukan setelah Kejari menemukan adanya dugaan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.
“Penahanan terhadap tersangka dilakukan karena adanya dugaan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara yang mencapai Rp665 juta lebih,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara, Diky Oktavia, Jumat (1/8/2025).