Medan, IDN Times - Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan mantan Bupati Toba Samosir (Tobasa) ST dan mantan Sekda PS di Rutan Tanjunggusta Medan.
ST segera menjalani persidangan dalam kasus dugaan korupsi pengalihan status Areal Penggunaan Lain (APL) Hutan Tele di Desa Partungko Naginjang, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara yang merugikan negara sebesar Rp34 miliar.
"Karena kejadian perkara di Samosir maka JPU Kejari Samosir menerima berkas dari Jaksa Penyidik Kejati Sumut dengan koordinatornya dari Kejati Sumut," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) IBN Wiswantanu melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, Selasa (2/11/2021) malam.