Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)

Medan, IDN Times - Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan mantan Bupati Toba Samosir (Tobasa) ST dan mantan Sekda PS di Rutan Tanjunggusta Medan.

ST segera menjalani persidangan dalam kasus dugaan korupsi pengalihan status Areal Penggunaan Lain (APL) Hutan Tele di Desa Partungko Naginjang, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara yang merugikan negara sebesar Rp34 miliar.

"Karena kejadian perkara di Samosir maka JPU Kejari Samosir menerima berkas dari Jaksa Penyidik Kejati Sumut dengan koordinatornya dari Kejati Sumut," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) IBN Wiswantanu melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, Selasa (2/11/2021) malam. 

1. Para tersangka dititipkan ke Rutan Tanjung Gusta Medan

Ilustrasi suap dan korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Yos mengatakan, selain ST, penyidik juga telah menetapkan dua tersangka lainnya yakni mantan Sekda Tobasa PS dan mantan Kepala Desa Partungko Naginjang yang juga eks Anggota DPRD Samosir BP. 

"Untuk proses hukum selanjutnya, para tersangka dititipkan ke Rutan Tanjung Gusta Medan," ujar Yos.

2. Dalam kasus ini, ST dianggap tidak melaksanakan tugasnya sebagai Bupati Tobasa

Editorial Team

Tonton lebih seru di