Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Diduga Ilegal, Polda Sumut Selidiki 7 Kasus Pinjaman Online

Mural bahaya pinjaman online (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

Medan, IDN Times – Korban peer to peer lending ilegal alias pinjaman online (Pinjol) kian marak di Indonesia. Para korban tergiur dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan.

Tak terkecuali di Sumatra Utara.  Polda Sumut menerima laporan dari para korban. Pihaknya kini tengah melakukan penyelidikan.

1. OJK digandeng dalam penanganan kasus

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Pihak Polda Sumut menggandeng Otoritas Jasa  Keuangan (OJK) Regional 5 Sumatera Bagian Utara (Sumbagut)  untuk menyelidiki kasus Pinjol di wilayah hukumnya.

"Ya, kita sedang menyelidikinya. Untuk itu, kita telah berkoordinasi dengan OJK," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi, Selasa (19/10/2021).

2. Ada 7 kasus yang tengah diselidiki

Ilustrasi pinjaman berbunga. (pixabay.com/EmAji)

Kasus itu ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut. Namun, Hadi enggan membeberkan identitas perusahan Pinjol ilegal tersebut.

"Ya, Krimsus sedang mendalaminya. Nanti (identitas perusahan Pinjol ilegal) saja ya," sebut Hadi dengan alasan masih dalam penyelidikan.

Ada tujuh kasus yang tengah diselidiki. Enam kasus di Kota Medan dan satu di Kota Tanjungbalai. Saat ini, pihaknya tengah melakukan pemeriksaan para saksi.

3. Masyarakat diimbau tidak tergiur dengan berbagai macam tawaran Pinjol

Kepala Bidang humas Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi. (Dok Polda Sumut)

Hadi mengimbau agar masyarakat tidak tergiur dengan tawaran dari Pinjol. "Kita berharap masyarakat jangan muda diiming-imingikan pinjaman-pinjaman diberikan melalui media online. Pastikan dulu legalitas pihak pemberi pinjaman tersebut," kata Hadi.

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo terkait maraknya pinjaman online ilegal yang meresahkan masyarakat dengan menginstruksikan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk menindak tegas kejahatan fintech peer to peer (p2p) lending.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us