Medan, IDN Times - Seorang jurnalis yang bertugas melakukan peliputan di Pengadilan Negeri (PN) Medan diduga mendapat intimidasi saat meliput persidangan. Insiden terjadi saat jurnalis Harian Mistar bernama Deddy Irawan itu meliput sidang kasus penipuan yang menyeret terdakwa Desiska Br. Sihite di Ruang Sidang Cakra 4 PN Medan, Selasa (25/2/2025) sore.
Diduga Diintimidasi di PN Medan, Wartawan Lapor ke Polrestabes

1. Tiba-tiba sejumlah orang diduga preman yang berada di depan pintu ruang sidang memanggil tanpa diketahui apa maksudnya
Dalam kronologis, awalnya Deddy, nama jurnalis tersebut, memasuki ruang sidang ketika persidangan belum dimulai. Setelah sidang yang beragendakan pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan (eksepsi) terdakwa dimulai, jurnals pun mengambil dokumentasi persidangan dengan berdiri.
Tak berselang lama, usai pengambilan foto dilakukan, ia duduk di kursi pengunjung sidang. Namun, tiba-tiba sejumlah orang diduga preman yang berada di depan pintu ruang sidang memanggil awak Mistar tanpa diketahui apa maksudnya.
Saat itu, Deddy tak langsung merespons panggilan tersebut lantaran sedang fokus mengikuti persidangan. Namun, sang jurnalis terus dipanggil sampai ada seseorang yang masuk dan menyentuh lengannya.
2. Dipaksa menghapus foto
Di saat bersamaan, ada Panitra Persidangan berinisial S yang juga memanggil. Ketika keluar, mereka langsung mengepung dan mencecar pertanyaan kepada Dedi. Di antara pertanyaannya menyangkut soal izin pengambilan foto ke majelis hakim, apa yang difoto, hingga wartawan dari media mana.
Dedi pun menjawab pertanyaan mereka dan bahkan menunjukkan kartu pers yang tergantung di lehernya membuktikan bahwa dirinya benar-benar seorang wartawan. Namun, mereka mengabaikan hal tersebut. Sampailah pada paksaan penghapusan foto.
Mereka termasuk panitra meminta jurnalis menghapus foto tersebut karena dianggap mengambil fota tanpa izin.
"Hapus," ucap S beberapa kali sambil memegang lengan kanan jurnalis.
Jurnalis menolak, namun tetap dipaksa. Salah satu menyentuh gawai yang digunakan untuk mengambil foto. Tak hanya menyentuh, bahkan seseorang itu yang menghapus foto tersebut. Setelah dihapus, jurnalis pergi meninggalkan mereka dan tak mendapatkan peliputan persidangan kasus penipuan tersebut.
Untuk diketahui, padahal dalam proses pengambilan foto persidangan majelis hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha tidak ada melarang media mengambil foto.
3. Dipaksa bahkan ada seseorang di antara mereka menyentuh gawai yang digunakan untuk mengambil foto
Sementara itu, Komisi Keselamatan Jurnalis Sumatera Utara (KKJ Sumut) angkat bicara. Dugaan intimidasi ini disayangkan Koordinator KKJ Sumut, Array A Argus.
"Yang pertama, tentu sangat kita sayangkan, masih adanya intimidasi terhadap teman-teman jurnalis yang bekerja melakukan peliputan," tutur Array yang turut mendampingi Deddy membuat laporan pengaduan ke polisi.
"Masyarakat semestinya juga paham terhadap kerja-kerja jurnalistik, ketika memang tidak terima terhadap pemberitaan, kan ada jalur hak jawab atau bantahan, tidak melakukan intimidasi," tegasnya lebih lanjut.
Tindakan para pelaku yang kemudian membuat kru Harian Mistar itu membuat laporan pengaduan, menurut Array, sudah melanggar pasal 4 pada Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
"Nah apa yang dilakukan para pelaku terhadap jurnalis mistar ini, jelas melanggar undang-undang tentang pers, dimana [ketentuan pidana] pada pasal 18 ayat 1, pelaku dapat dipidana penjara dan juag didenda," ungkapnya.
Di penghujung tanggapannya yang disampaikan melalui sambungan telepon, Array berharap agar pihak Polrestabes Medan segera memproses laporan pengaduan Deddy, dan para pelakunya segera ditangkap.
"Kami berharap laporan ini segera diproses Polrestabes Medan, dan segera menangkap para pelakunya," pungkasnya.