Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Didatangi SPTI, Pengusaha Truk di Deli Serdang Obral Peluru

Ilustrasi pistol (IDN Times/Mardya Shakti)

Deli Serdang, IDN Times – Seorang pengusaha truk di Desa Sampali, Kecamatan Percutseituan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara berpotensi menjadi tersangka. Pengusaha yang diketahui bernama Ruslan itu ‘obral’ peluru di dalam perusahaannya, Selasa (30/10/2023).

Dia menembakkan pistol rakitan saat ditemui sekelompok orang yang disebut berasal dari Federasi  Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (FSPTI). Video penembakan itu viral di lini masa media sosial. Ada sekitar 10 tembakan yang diletuskan dari senjata yang dipegangnya.

1. Ruslan sudah diperiksa polisi

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi. (Dok: Polda Sumut)

Polisi tengah mendalami kasus itu. Ruslan juga sudah diperiksa. “Yang bersangkutan sudah diamankan oleh Polrestabes Medan. Saat ini dalam proses pemeriksaan,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi, Rabu (4/10/2023).

2. Diduga dipicu protes pemecatan karyawan

Ilustrasi pemecatan pegawai (Pixabay.com/mohamed_hassan)

Informasi yang dihimpun, sebelum penembakan itu terjadi, sejumlah orang dari FSPTI hendak mempertanyakan soal pemecatan sepihak karyawan oleh Ruslan. Karyawan berinisial BB itu dipecat tanpa pesangon setelah bekerja lima tahun.

Persoalan ini sudah dibawa ke Disnaker Kota Medan. Namun Ruslan diduga tidak menggubrisnya. Alhasil FSPTI mendatangi lokasi usaha itu. Mereka diduga mencoba memediasi soal pemecatan tersebut. Hingga Ruslan tersulut emosi dan mengambil senjata api di dalam tas nya.

3. Polisi mendalami jenis senjata

ilustrasi senjata api (unsplash.com/Thomas Def)

Polisi masih melakukan penyelidikan. Selain memeriksa Ruslan, mereka juga meneliti soal senjata api yang digunakan. Senjata api yang digunakan diduga rakitan.

“Semua masih didalami penyidik,” pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Prayugo Utomo
Doni Hermawan
Prayugo Utomo
EditorPrayugo Utomo
Follow Us