Medan, IDN Times – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap seorang pria berinisial RR (29) di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, pada Senin (6/10/2025) pagi.
Menurut keterangan warga setempat, RR ditangkap di luar rumahnya, sementara petugas Densus 88 langsung melakukan penggeledahan di kediamannya yang berada di Lingkungan II, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar.
Kepala Lingkungan II Kelurahan Pahang, Aziz, mengatakan proses penangkapan berlangsung sekitar pukul 08.30 WIB. Ia juga ikut mendampingi saat petugas melakukan penggeledahan rumah RR.
“Iya, sekitar setengah 9 pagi,” ujar Aziz kepada awak media.
Aziz menjelaskan, RR ditangkap saat berada di luar rumah. Di dalam rumah hanya ada istri dan anaknya. RR diketahui telah tinggal di kawasan tersebut selama dua tahun terakhir, meski secara administrasi masih terdaftar sebagai warga Kabupaten Asahan.
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan sejumlah barang. Penggeledahan berlangsung dengan pengawasan aparat setempat dan berjalan tertib tanpa perlawanan dari pihak keluarga.
Kasubsi PIDM Sie Humas Polres Tanjungbalai, Iptu M. Ruslan, membenarkan adanya kegiatan Densus 88 di wilayah tersebut. Namun, pihaknya belum dapat memberikan keterangan detail terkait hasil operasi.
“Kegiatan Densus 88 ada di jalan tersebut,” ujar Ruslan.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak Densus 88 mengenai penangkapan itu. “Sejauh ini data belum ada kami dapat, sebab ditangani langsung oleh pihak Densus 88,” tambahnya.