Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
WhatsApp Image 2025-09-23 at 16.37.36_27dadfc9.jpg
Prof. Dr. Tamrin, M.Sc (Kiri) didampingi Sekretaris Panitia, Prof. Dr. Ir. Luhut Sihombing, M.P. (IDN Times/Arifin Al Alamudi)

Medan, IDN Times – Delapan calon Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) periode 2026-2031 akan mengikuti audisi program kerja di Auditorium USU pada Rabu (24/9/2025). Di hadapan Senat Akademik dan civitas akademika USU, kedelapan Calon Rektor akan memaparkan visi misi dan program kerjanya. Selain itu, Audisi Program kerja ini tayang live streaming di youtube Universitas Sumatera Utara mulai pukul 08.00 WIB.

Kedelapan Calon Rektor tersebut adalahj Dr. Drs. Firman Syarif, M.Si, Ak, C.A., Prof. Dr. Muryanto Amin, S.Sos., M.Si., Prof. Dr. Poppy Anjelisa Zaitun Hasibuan, S.Si., M.Si., Apt., Dr. dr. Johny Marpaung, M.Ked (OG), Sp.OG, Subsp-KFM, Prof. Dr. Syahril Efendi, S.Si, M.I.T., Prof. Dr. Isfenti Sadalia, S.E., M.E., Prof. Dr. Eng., Himsar Ambarita, S.T., M.T., dan Prof. Dr. Hasim Purba, S.H., M.Hum.

Ketua Panitia Penjaringan dan Penyaringan Calon Rektor USU, Prof. Dr. Tamrin, M.Sc menjelaskan setiap calon akan menyampaikan visi misi dan program kerja selama 30 menit dan dilanjutkan dengan tanya jawab selama 15 menit. Lewat audisi ini, senat akademik, MWA, dan semua civitas akademika USU bisa menilai siapa yang paling tepat memimpin USU lima tahun kedepan.

“Jadi ada tiga tahapan yang akan dilalui, pertama adalah penjaringan, penyaringan dan pemilihan. Setelah proses audisi, maka akan diadakan pemilihan calon rektor yang dilakukan oleh Senat Akademik USU. Jadi dari 8, akan disaring oleh Senat Akademik menjadi maksimal 3 orang dengan suara terbanyak. Bisa kurang dari 3 calon, namun tidak boleh lebih dari 3. Dengan mekanisme one man one vote,” ujarnya yang didampingi Sekretaris Panitia, Prof. Dr. Ir. Luhut Sihombing, M.P., dalam konferensi pers di Kantor Majelis Wali Amanat (MWA), Selasa (23/9/2025).

1. Tanggal 2 Oktober akan ditentukan siapa Rektor Terpilih

8 Calon Rektor USU Periode 2026-2031 (Dok. Humas USU)

Prof. Tamrin menjelaskan dari calon yang sudah disaring oleh Senat Akademik tersebut, hasilnya akan dikirim ke Majelis Wali Amanat untuk dilakukan rapat pleno yang biasanya dilakukan di Jakarta, tepatnya di Kemenristekdikti. Sebanyak 21 orang MWA USU kemudian akan menetapkan satu orang yang akan terpilih menjadi Rektor USU Periode 2026-2031 pada tanggal 2 Oktober 2025.

Pria yang juga menjabat sekretaris MWA USU ini juga menjelaskan ada sedikit perbedaan rapat pleno yang dilaksanakan di Jakarta dari periode sebelumya. Pada proses pemilihan rektor periode ini, pihak dari Kemenristekdikti meminta ada sesi tanya jawab atau wawancara panel untuk menggali ide dan gagasan dari para calon rektor sebelum kemudian dilakukannya pemungutan suara.

"Ini yang baru pada pemilihan tahun ini, pada pemilihan rektor sebelumnya tidak ada wawancara panel. Ini permintaan langsung dari Kemenristekdikti," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Menristekdikti punya suara 35 persen dalam pemilihan rektor. Sisanya 65 persen dimiliki oleh 21 anggota MWA. Sehingga suara Menristekdikti akan sangat menentukan siapa rektor yang akan memenangkan pemilihan.

2. Aturan pemilihan Rektor USU yang diatur dalam Statuta USU

Timeline Tahapan penjaringan Calon Rektor USU 2026-2031 (IDN Times/Arifin Al Alamudi)

Prof. Dr. Ir. Luhut Sihombing, M.P., menambahkan, rangkaian proses tersebut sesuai dengan aturan pemilihan Rektor USU yang diatur dalam Statuta USU yang dikeluarkan sebagai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2014 tentang Statuta Universitas Sumatera Utara.

“Jadi, kami berkomitmen untuk menjalankan proses tahapan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Pada kesempatan tersebut, pihak panitia juga merespons beberapa isu-isu negatif yang disebarkan oleh kelompok-kelompok tertentu, menurut Prof. Tamrin, hal itu merupakan proses dinamika dalam berdemokrasi dan menjadi bagian dari kebebasan berpendapat. Namun pihaknya, hal tersebut sama sekali tidak mengganggu proses tahapan yang dilakukan oleh pihak panitia.

“Sepanjang calon rektor mampu memenuhi syarat-syarat yang telah diatur di dalam Statuta USU maka itu sudah cukup dan kami menjalankan mekanisme sebagaimana mestinya sesuai dengan asas demokrasi yang transparan dan akuntabilitas,” tegasnya.

3. Panitia patuh pada “rules of the game”

Panitia penjaringan Calon Rektor USU 2026-2031 (IDN Times/Arifin Al Alamudi)

Prof. Luhut Sihombing juga mengatakan, panitia saat ini hanya berdiri pada “rules of the game” yang sesuai dengan mekanisme. Kalaupun ada aspek-aspek hukum yang dilayangkan oleh panitia maka akan ditelaah dan dianalisis sesuai dengan aturan juga.

“Kita ingin menegaskan bahwa saat ini USU berkomitmen kuat untuk menyukseskan proses pemilihan rektor sebaik mungkin. Kita turut juga mencermati isu yang terjadi, tapi buat kami sepanjang tidak bertentangan dengan aturan maka itu tidak akan mengganggu proses tahapan yang telah ditetapkan,” katanya.

Turut hadir dalam jumpa pers panitia lainnya yakni Fadhullah, S.E, M.M, Dr. Husni Thamrin, S.Sos, MSP, Ir. Indra Chahaya S, M.Si, Boy Laksamana, SH, M.Hum, Mhd. Pujiono, SS, M.Hum, Ph.D dan Dr. Muhammad Anggia Muchtar, S.T, MM.IT, serta Prof. Drs. Heru Santosa, MS, Ph.D, Prof. Dr. Ameta Primasari, drg., MDSc, M.Kes, Sp.MM dan Prof. Dr. Apri Heri Iswanto, S.Hut, M.Si.

Editorial Team