Curi Listrik untuk Tambang Kripto, 2 Orang Dihukum 5,5 Tahun Penjara

Medan, IDN Times – Dua terdakwa kasus pencurian listrik untuk penambangan mata uang kripto dihukum 5 tahun 6 bulan penjara. Mereka yakni Samsul Manullang alias Pak Tondi, dan Pantas Eliakim Tampubolon.
Hukuman itu dijatuhkan pada persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (14/6/2024). Mereka terbukti bersalah dalam dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan.
"Kedua terdakwa diyakini bersalah melanggar Pasal 51 ayat (3) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," kata Hakim Ketua Frans Effendi Manurung, di ruang sidang Cakra V dilansir ANTARA.
Mereka juga diminta membayar denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti pidana kurungan empat bulan.
Majelis hakim menyatakan, adapun hal-hal memberatkan perbuatan kedua terdakwa karena telah merugikan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebesar Rp20 miliar.
Sedangkan hal yang meringankan, kedua terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum. Vonis ini lebih berat dari tuntutan JPU Kejari Belawan Franciskawati Nainggolan menuntut kedua terdakwa pidana penjara lima tahun dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.
Kasi Intelijen Kejari Belawan Oppon Siregar ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya di Medan, Jumat (14/6) malam, mengatakan masih pikir-pikir apakah mengajukan banding. "Atas putusan itu, kita masih menyatakan pikir-pikir dan akan berkoordinasi dengan pimpinan," katanya.