Ilustrasi (IDN Times/Mia Amalia)
Sebelumnya, Rapat virtual antara Komisi III DPR RI dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membuahkan hasil tentang penanganan virus corona (COVID-19) di lingkungan lembaga permasyarakatan. Dalam pertemuan itu, Yasonna mengusulkan untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Hak Warga Binaan Pemasyarakatan demi mencegah penyebaran virus corona di lapas yang dinilainya over kapasitas.
“Perkiraan kami bagaimana merevisi PP 99 tahun 2012 tentu dengan kriteria ketat sementara ini,” kata Yasonna, Rabu (1/4).
Menurut Yasonna, jika hanya dengan Peraturan Menkumham Nomor 10 tahun 2020 tentang pemberian asimilasi dan integrasi narapidana hanya bisa membebaskan 30 ribu orang dari lapas. “Dan dari beberapa exercise kami bisa mencapai lebih 35 ribu minimal,” ujarnya.
Yasonna menjelaskan, dengan PP No. 99 tahun 2012 ini ada empat kriteria narapidana yang bisa bebas. Di antaranya terpidana narkotika hingga koruptor.