Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
DPO kasus korupsi Kejati Sumut ditangkap tim gabungan dari Kejagung dan Kejati Aceh, di Kabupaten Aceh Timur. (Dokumentasi Kejati Aceh untuk IDN Times)

Aceh Timur, IDN Times - ZU, terdakwa kasus korupsi yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara (Sumut) tak berkutik ketika ditangkap tim gabungan dari kejaksaan, pada Jumat (27/1/2023).

“Mengamankan DPO asal Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, pada Jumat, sekitar jam 10.20 WIB,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, dalam keterangan tertulis, pada Senin (30/1/2023).

1. Ditangkap di kampung halaman, daerah Kabupaten Aceh Timur

DPO kasus korupsi Kejati Sumut ditangkap tim gabungan dari Kejagung dan Kejati Aceh, di Kabupaten Aceh Timur. (Dokumentasi Kejati Aceh untuk IDN Times)

ZU dikatakan Ali, adalah seorang pegawai negeri sipil (PNS) warga Kelurahan Kisaran Naga, Kota Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara. Ia lahir di Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Aceh.

Pria berusia 55 tahun tersebut ditangkap petugas dari Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) beserta Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Aceh, di kawasan Jalan Medan-Banda Aceh, Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.

"Target saat diamankan bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar," ucap Ali.

2. ZU, terdakwa yang perkaranya masih dalam proses persidangan

Editorial Team

Tonton lebih seru di