ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)
Jhonson merupakan terpidana korupsi proyek bangunan dan revitalisasi Pasar Tojai Siantar Martoba tahun 1999 dengan nilai Rp 451.159.500 ini ditangkap dari rumah kosnya di Jalan Sarimanah X, Kelurahan Sarijadi, Kecamatan Sukasari Bandung, Jawa Barat pada Rabu (26/1/2022) sekitar 22.30 WIB.
“Terpidana Jhonson diamankan Tim Tabur Kejatisu terkait eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor: 965 K/PID/2003 tanggal 23 Desember 2004, yang diputus pidana penjara selama satu tahun,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Yos A Tarigan kepada wartawan, Kamis (27/1/2022).
Yos mengatakan terpidana telah menyalahgunakan kewenangan atau jabatannya untuk menguntungkan orang lain dengan menyatakan pekerjaan telah selesai 100 persen pada tanggal 31 Januari 2001 ke Pemko Pematangsiantar. Padahal hasil pekerjaan tidak sesuai kontrak.
“Sehingga negara dirugikan sebesar Rp18.537.031,” ujarnya.